SimpulIndonesia.com__KONAWE SELATAN,— Persidangan dua warga pejuang lingkungan di Desa Torobullu memasuki persidangan ke-12 untuk memberi kesaksian di Pengadilan Negeri Andoolo. Pada Senin (12/08/2024)
Bapak Andi Firmansyah dan Ibu Haslilin yang merupakan terdakwa memberikan jawaban menohok yang menarik perhatian peserta sidang dengan mempertegas istilah "Tembok Berlin".
Ibu Haslilin mengatakan igin mempertahankan daerah yang masih tersisah akibat dari pengrusakan yang di lakukan pihak pertambangan PT. Wijaya Inti Nusantara (WIN).
"Tempat yang masih tersisa harus kami jaga untuk diwariskan kepada generasi mendatang, bukan untuk dirusak dan menyisakan lubang galian tak berguna, jika bukan kami yang mempertahankannya terus siapa lagi?". Tuturnya.
Bapak Andi Firmansyah juga mempertegas istilah "Tembok Berlin" yang sempat disinggung dan dianggap bias makna oleh majelis hakim.
"Istilah tembok berlin itu merupakan istilah yang ada dikalangan masyarakat Torobullu dan pihak perusahaan mengeluarkan pernyataan bahwa tidak ada gunanya melaporkan aktifitas pertambangan karena baginya semua pihak baik kepolisian maupun pihak persidangan dapat di bayar oleh PT. WIN dan hanya satu yang tidak bisa dibayar yaitu Tuhan". Tegasnya.
Rasman selaku koordinator lapangan mengatakan akan selalu bersama masyarakat dan mahasiswa membersamai berlangsungnya proses persidangan dua terdakwa warga Torobullu.
"Kami bersama masyarakat dan mahasiswa akan selalu membersamai persidangan Bapak Andi Firmansyah dan ibu Haslilin untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan mejaga netralitas segenap penegak hukum yang memproses kasus kriminalisasi dua warga Torobullu meskipun kasus ini dianggap kontroversi oleh banyak kalangan". Pungkasnya. (Fingki/Nur).