SimpulIndonesia.com__BUTON,— Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Tanggapi berita yang beredar soal dugaan Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor) oleh Eks. Manajer Dana Bos Afirmasi 2019. Pada selasa, (06/08/2024).
Sebelumnya tudingan tersebut berawal dari salah satu program Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah mempunyai program baru yaitu terkait dana Bos Afirmasi dan Kinerja.
Plt. Kadis Pendidikan Kabupaten Buton Nanang Lakaungge, S.K.M., M.,S.i mengatakan, menanggapi soal isi berita di salah satu media online, bahwa perlu disampaikan bahwa bantuan dana BOS Afirmasi tahun saya bukan manajer.
“Tahun 2019, saya bukan sebagai manajer Bos afirmasi tetapi sebagai Kabid Pendidikan Dasar Kab. Buton yg membidangi SD dan SMP bukan SMA, sosialisasi sayang dilakukan saat itu untuk menjelaskan tentang Juknis penggunaan Dana BOS afirmasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buton kepada Sekolah penerima bantuan,”Katanya kepada Tim SimpulIndonesia.com.
Nanang Lakaungge menerangkan bahwa Bos Afirmasi tahun 2019, dibelanjakan melalui akun kepala sekolah penerima Bos Afirmasi,
“Bos Afirmasi tahun 2019, dibelanjakan melalui akun Kepala Sekolah secara online melalui sistem SIPLAH yang pembelanjaannya dilakukan oleh sekolah masing-masing, bukan pihak Dinas Pendidikan, karena Dana Bos afirmasi itu masuk ke rekening sekolah masing-masing, bukan masuk di rekening Dinas Pendidikan, yang mana PPK nya adalah Kepala sekolah itu sendiri,”Terangnya.
Menurutnya, kami pun dari Dinas Pendidikan telah di mintai klarifikasi oleh pihak Tipikor Polres Buton terkait Bos afirmasi ini.
“Dari hasil klarifikasi tersebut tidak di temukan bukti tuduhan tersebut,” Pungkasnya.
Sementara itu kata Nanang Untuk informasi lebih lanjut bisa di konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan saat itu selaku Pimpinanya. (Andi/Nur).