SimpulIndonesia.com__KONAWE KEPULAUAN,— PT Gema Kreasi Perdana (GKP) dikabarkan masih terus beroperasi di kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra). Padahal izin PT GKP telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan video yang diunggah di salah satu grub yang diterima mefia ini pada Jumat (9/8/2024).
Dalam video itu, salah satu management PT GKP mengakui dan mengungkap alasan terus melakukan penambangan karena memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Pemda) Konkep, dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Atas nama perusahaan, yah bapak ibu. Saya mohon maaf kalau kegiatan pertambangan kita ini mengganggu ketenangan dari bapak-bapak selaku pemilik lahan di sini," ujarnya dikutip dalam video, Jumat 9 Agustus 2024.
"Kita juga menjalankan aturan dari Undang-Undang yang kami peroleh. Kami punya alasan, apalagi ini wilayah konsensi dari penambangan kami," sambungnya.
Meski MK memutuskan mencabut izin aktivitasnya di Konkep, namun pihak GKP mengaku terus lanjut karena memperoleh izin langsung dari pemerintah daerah.
"Jadi disini kami minta maaf kalau terus menambang karena memang kami sudah diizinkan pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan, maupun provinsi Sultra," jelasnya.
"Untuk diberikan ruang untuk melakukan penambangan disini. Sehingga minta maaf sebesar-besarnya, tidak niat sama sekali untuk mengganggu," imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe-Jakarta (IMIK Jakarta) menilai menabrak PT GKP telah menabrak aturan pertambangan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Ikatan (IMIK Jakarta) Aprianto Ridham pada Selasa, 23 Juli 2024. Bahkan menurutnya, persoalan PT GKP hendaknya segera diselesaikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sebab kata dia, PT GKP diduga telah banyak melakukan pelanggaran dalam proses aktivitad penambangannya di Kabupaten Konawe Kepulauan.
“Saat ini kami menduga PT GKP dalam kegiatan pertambangannya dilakukan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT). Akibatnya terjadi kerusakan dan pencemaran lingkungan,” ujar Aprianto melalui keterangan resminya.
Aprianto juga mengatakan bahwa aktifitas PT GKP dalam HPT juga tidak dilengkapi dengan Persetujuan Pengguna Kawasan Hutan (PPKH).
“PT GKP dalam praktek pertambanganya di Kabuapten Konawe Kepulauan kami duga telah menabrak aturan kementerian Riset dan Teknologi terkait pengelolaan wilayah agraris maritim atau kawasan perikanan terpadu," jelasnya.
Berkenaan dengan itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah terkait untuk menindak pelanggaran yang dilakukan PT GKP.
“Kami minta aparat hukum menangkap Direktur utama PT GKP atas dugaan tindak pindana korupsi pertambangan di Konawe Kepulauan,” imbuhnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Fingky/Nur).