-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Ratusan Mahasiswa yang Tergabung dalam KBM UHO Teriakan “Dewan Penghianat Rakyat” Menggema di Depan Gedung DPRD Sultra

Jumaat, 23 Ogos 2024 | 2:47 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-23T07:47:45Z

 

Gambar : Saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto/SimpulIndonesia.com).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Halu Oleo (UHO) lakukan aksi unjuk rasa berhasil mengguruduk kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Soal pengawalan hasil putusan MK. Pada jum’at, (23/8/2024).


Diketahui, KBM UHO gelar aksi unjuk rasa soal proses legislasi yang dilakukan DPR terburu-buru menimbulkan kecurigaan untuk menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi.


Berdasarkan pantauan Tim SimpulIndonesia.com, terlihat massa aksi berhasil mengepuang kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara KBM UHO mengapresisasi DPR yang telah membatalkan perevisian RUU.


Gambar : Defrian Presiden Mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto/SimpulIndonesia.com).


Ketua BEM Universitas Halu Oleo Defrian mengatakan, Bahwa pihaknya bersama massa aksi lakukan aksi ini sebagai wujud untuk menyelamatkan marwah konsitusi.


“Kami turun aksi bukan semat-mata ada kepentingan peribadi, namun kami datang untuk menyelamatkan konsitusi pengadilan tertinggi yang berusaha di coba untuk di otak-atik oleh DPR,” Katanya.


Teriakan Dewan Penghianat Rakyat pun menggema di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.


Menurutnya, KBM UHO mengapresisasi DPR yang telah membatalkan perevisian RUU namun pihaknya secara kelembagaan tidak diam.


Lanjut Defrian juga selaku Koordinator BEM se-Sulawesi Tenggara menerangkan, kami lakukan unjuk rasa untuk mengawal putusan MK.


“Kami turun agar DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara tau bahwa Mahasiswa Universitas Halu Oleo tidak diam dan tidak tuli akan kebobrokan yang di lakukan oleh DPR,” Tegasnya.


Sementara itu, Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Halu Oleo (UHO) menegaskan pihaknya secara kelembagaan akan mengawal putusan ini hingga 27 Agustus 2024 mendatang. (Andi/Nur).

IKLAN



×
Berita Terbaru Update