-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Setahun Menghilang, Tim Kelambit Polres Bangka Berhasil Tangkap Toni Pencuri Mesin Tempel

Minggu, 18 Agustus 2024 | 03.45 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-17T20:45:20Z


SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA,- Meskipun sudah setahun menghilang, Toni Wijaya alias Toni (40) warga Gg. Sambu Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka buronan pelaku pencurian, akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Kelambit Buser Polres Bangka.


Toni  di tangkap pada Rabu (14/8/2024) malam lantaran diduga sudah melakukan aksi pencurian satu unit mesin tempel perahu milik Samsudin warga nelayan 2 Kelurahan Sungailiat di Dermaga Kampung Nelayan II Sungailiat Kabupaten Bangka pada tahun 2022 lalu.

 

Dalam melakukan  aksinya, ternyata Toni tidak sendirian, dia  bersama rekannya Irfan Pratama alias Pacek (27) Warga Kampung Nelayan I Kelurahan Sungailiat Kabupaten Bangka.


Namun Pacek telah ditangkap terlebih dahulu dan saat ini sudah mendekam di penjara dalam kasus yang berbeda.


Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan bahwa terduga pelaku Toni Wijaya alias Toni memang sudah di buru sejak tahun 2022 lalu. 


Saat diamankan, terduga pelaku pun mengakui sudah melakukan pencurian itu bersama rekannya Irfan Pratama alias Pacek  yang saat ini sudah ditahan karena perkara lain.


"Ada dua pelaku yang melakukan pencurian mesin kapal di Dermaga Kampung Nelayan II satu orang diamankan Tim Opsnal kita tadi malam. Sedangkan pelaku lainnya sudah ditahan dalam perkara lainnya," ujar Akp Era Anggraini, Kamis (15/8/2024). 


Era Anggraini menyebutkan bahwa kejadian dilaporkan korban Desember 2022 lalu. Bermula saat korban hendak melaut dan melihat mesin kapal berukuran 15 PK miliknya di Dermaga Nelayan II sudah tidak ada lagi. 

 

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka dan ditaksir kerugiannya mencapai Rp. 30 juta. 


Mendapat laporan kejadian, Tim Kelambit Buser Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan. Saat itu Tim Kelambit sempat kehilangan jejak pelaku pencuri.


Namun pada Senin (14/8/2024) Tim Kelambit Buser Polres Bangka kembali mendapatkan informasi terkait kasus pencurian tersebut. Tim Kelambit pun kemudian melakukan pendalaman dan berhasil mendapatkan identitas sang pelaku.


Akhirnya, Tim Kelambit Buser Polres Bangka kemudian berhasil melakukan penangkapan Pelaku Toni di rumahnya di Gg. Sambu Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka.


Dari hasil introgasi Toni mengakui telah mencuri mesin kapal bersama rekannya bernama Irfan Pratama alias Picek. Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa Picek telah lebih dahulu ditahan polisi dalam kasus perkara lainnya.


Ia juga menyebutkan bahwa mesin kapal yang mereka curi telah dijual ke salah satu warga Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang seharga Rp. 8 juta.  Uang hasil kejahatan itu, digunakan pelaku untuk membeli miras.


”Mesin itu telah dijual pelaku ke salah satu warga Air Itam Kota Pangkalpinang. Mereka jual Rp. 8 Juta. Uangnya buat beli miras dan uangnya telah mereka bagi dua,” tukas AKP Era Anggraini.


Mendapat keterangan dari pelaku, Tim Kelambit kemudian langsung bergerak menuju Pangkalpinang tempat dimana pelaku menjual barang curian tersebut.


"Untuk barang bukti berhasil kita amankan di Pangkalpinang yang telah dijual pelaku," kata AKP Era Anggraini.


Dari pengungkapan kasus itu, selain berhasil mengamankan pelaku,  Tim Kelambit juga berhasil mengamankan satu unit mesin boat tempel merk Yamaha 15 PK.


Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun. (Aimy).

Iklan

×
Berita Terbaru Update