SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA BARAT,- Seksi hukum (Sikum) Polres Bangka Barat melakukan kegiatan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Tempilang Kabupaten Bangka Barat, Rabu (7/8/2024).
Kegitan tersebut dilaksanakan di aula sekolah dan dihadiri oleh Wali Kelas, Kepala Sekolah dan para siswa siswi SMKN 1 Tempilang.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis menyampaikan bahwa anggota Sikum Polres Bangka Barat melakukan penyuluhan dan memberikan materi hukum di SMKN 1 Tempilang.
Materi yang disampaikan meliputi Pengertian Remaja berdasarkan KUHP dan Undang-Undang yang yaitu UU No. 4 Tahun 1979.
Beberapa contoh pelanggaran Hukum yang biasa dilakukan Para remaja, Seperti Balap liar, Penyalahgunaan Narkotika dan Tawuran antar pelajar.
Dikatakan Ipda Ardianis bahwa pemberlakuan tilang, dan Tertib berlalu lintas di jalan berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Serta Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Sebagaimana diketahui bahwa Seksi hukum yang selanjutnya disingkat "Sikum" adalah Seksi hukum sebagai pembantu pimpinan dibidang bantuan hukum dan penyuluhan hukum pada tingkat Polres yang berada dibawah Kapolres.
Sikum bertugas melaksanakan pelayanan bantuan hukum , memberikan pendapatdan saran hukum, penyuluhan hukum , turut serta dalam pembinaan hukum dan pengembangan hukum .
Dalam melaksanakan tugas, sikum melaksanakan fungi :
a. Pelayanan bantuan
hukum
b. Pemberian
pendapat dan saran
hukum
c. Penyuluhan,
pembinaan hukum
dan pengembangan
hukum.
Sikum dipimpin oleh Kasi Hukum yang bertanggung jawab kepada Kapolres dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Waka Polres.
Dalam pelaksanaan tugas Kasi Hukum dibatu oleh Kasubsibankum, Kasubsiluhkum dan Bintara administrasi (Aimy).