-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Polisi Tangkap Riki Alias Sansan Terkait Kepemilikan Narkoba & Senjata Api

Rabu, 07 Agustus 2024 | 07.10 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-07T00:14:37Z



SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA TENGAH,- Tim Opsnal Resnarkoba Bangka Tengah berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba, Riki alias Sansan (26) warga Warga Desa Romadhon, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah.


Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu di dalam plastik klip ukuran kecil seberat 1,23 Gram.


Tidak hanya itu, saat penggeledahan juga ditemukan sepucuk senjata api rakitan berjenis revolver dengan 4 butir magazine Kaliber 5,56.


Pelaku ditangkap di Sebuah Rumah yang beralamat Desa Romadhon Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu, (3/8/2024) dini hari sekira pukul 00.15 WIB .


Kasi Humas Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris seizin Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha kepada para awak media membenarkan  peristiwa kejadian tersebut.


“Tim Opsnal Resnarkoba Bangka Tengah berhasil mengamankan seorang pria Riki (26) alias San San  di sebuah Rumah yang beralamat Desa Romadhon Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah pad hari Sabtu 3 Agustus 2024 sekira pukul 00.15 WIB," ujar Windaris.


IPTU Windaris memaparkan bahwa  penangkapan tersebut bermula pihaknya menerima informasi  adanya penyalahgunaan narkoba di kediaman San San.


Setelah pelaku berhasil ditangkap dan  kemudian dilakuan 

 introgasi anggota berhasil menemukan sabu seberat Bruto 1,23gram yang dibungkus dengan plastik bening dan 1 sepucuk senjata api rakitan berjenis revolver dengan 4 butir peluru Kal. 5,56 juga beserta barang bukti lainnya.


Dari peristiwa tersebut barang bukti yang ditemukan berupa.


* 1 (satu) paket yang di duga narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik strip bening.


* 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver.


* 4 (empat) butir peluru Kal 5.56.


* 5 (lima) buah bal plastik strip bening.


* 2 (dua) buah Pirex Kaca.


* 1 (satu) buah Alat Hisap Narkotika jenis Sabu.


* 1 (satu) buah kotak plastic berwarna putih


* 1 (satu) buah kantong plastic bening


* 1 (satu) buah dompet warna coklat.


* 1 (satu) unit Handphone Android


* Uang tunai senilai Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)


Atas perbuatannya terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (Aimy).

Iklan

×
Berita Terbaru Update