-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

‘Sita Mobil Debitur Secara Sepihak’ Clipan Finance Kendari Didemo, Debitur Tuntut Dikembalikan Haknya!

Jumaat, 9 Ogos 2024 | 1:25 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-09T06:25:53Z

 

Gambar : Saat puluhan pengunjuk rasa menyambangi kantor Clipan Finance Kendari. (Foto/Andi/SimpulIndonesia.com/Kolase).


SimpulIndonesia.com_KENDARI,— Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (ImalakSultra) bersama Aliansi Pemuda Mahasiswa Indonesia (Ampi) menggeruduk kantor pembiayaan Clipan Finance kota Kendari. Jumat (09/08/2024).


Dalam pantauan tim SimpulIndonesia.com pihak klipan di tuntut untuk mengembalikan hak debitur atau konsumen sesuai Undang-Undang yang berlaku.


Dalam orasinya Ali sabarno ketua Imalak Sultra mengatakan bahwa penarikan satu unit mobil Sigra milik debitur tidak sesuai SOP atau UU fidusia.


"Pihak pembiayaan jangan sewenang-wenang terhadap debitur seenaknya mau menarik kendaraan, jelas dalam  peraturan menteri keuangan RI telah mengeluarkan aturan yang melarang perusahaan pembiayaan atau leasing untuk menarik secara paksa kendaraan nasabah yang menunggak kredit, jelas tertuang dalam peraturan menteri keuangan RI no 30/PMK.010/2012 tentang pendaftaran fidusia bagi perusahaan pembiayaan,”Ujarnya.


Ali Sabarno juga mengutuk keras tindakan pihak pembiayaan Clipan Finance melelang mobil milik nasabah yang menunggak selama 4 bulan yang tidak sesuai UU yang berlaku dan tanpa diberitahukan kepada pemilik unit mobil.


"Regulasi yang benar dalam proses penarikan kendaraan nasabah yang menunggak, pihak perusahaan atau leasing harus melaporkan atau membuat permohonan kepada pengadilan negeri dengan membawa bukti perjanjian fidusia dan sertifikat pendaftaran yang sudah dibuat lalu kasus disidangkan, ada putusan pengadilan, kendaraan di eksekusi atau disita pengadilan lalu dilelang oleh pengadilan dan hasilnya kemudian di gunakan bayar hutang ke perusahaan pembiayaan dan sisanya di kembalikan ke Debitur atau konsumen,”Terang Ali Sabarno.


Ali Sabarno juga berjanji akan melaporkan pihak ke tiga atau debkolektor dan perusahaan pembiayaan Clipan Finance di Mapolda Sulawesi Tenggara. jika dalam waktu dekat ini pihak pembiayaan tidak mengembalikan hak nasabah.


"Ini masuk delik tindak pidana pemerasan, pengancaman juga tindak pidana pencurian dan ini jelas dalam pasal 368 KUHP pemerasan dan pengancaman,”Tutup Ali Sabarno.


Saat ditemui tim Clipan Finance diskusi berjalan alot antara perwakilan Clipan Finance dan para massa aksi.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi. (Andi/Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update