SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Polemik anggaran makan dan Minum di Rujab Sekretariat Daerah Sultra terus bergulir, usai Jaringan Demokrasi Rakyat Sulawesi Tenggara (Jangkar Sultra) mengadukan hal tersebut di Kejati Sultra.
Pihak Sekda Sultra melakukan klarifikasi di akun resmi PPID Sultra, dan tayang dibeberapa media.
Sekda Sultra, Asrun Lio menerangkan bahwa Jangkar Sultra keliru dalam menilai terkait anggaran makan dan minum.
Kemudian, Jangka Sultra melalui Ketuanya kembali menanggapi pernyataan Sekda Sultra terkait anggaran makan dan minum yang diduga tidak wajar, Kamis 1 Agustus 2024.
Rasidin menyampaikan bahwa tanggapan tersebut justru membuktikan bahwa ada hal yang salah yang kemudian coba ditutupi oleh pihak Sekda Sultra.
"Ya, kami sudah membaca dan melihat pernyataan dari Sekda Sultra soal isu yang kemudian kami angkat beberapa hari lalu, namun kami rasa bahwa pernyataan tersebut justru tidak menjawab dari masalah yang kami paparkan justru seolah olah menunjukkan bahwa ada masalah terhadap laporan yang kami layangkan," jelasnya.
Pengurus HmI Cabang Kendari ini juga membeberkan bahwa Sekda Sultra seolah olah lepas tangan atas permasalahan yang terjadi Pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut.
"Kami melihat bahwa Sekda Sultra seakan akan lari dari tanggung jawabnya. Mengapa karena jelas bahwa dalam penganggaran dan perealisasian belanja makanan dan minuman tersebut yang diduga tidak diyakini kewajarannya tersebut Penguasa Anggaran (PA) adalah Sekda itu sendiri, dan itu jelas tertuang dalam LHP BPK," beber Mahasiswa FEBI UMK.
Lebih lanjut Rasidin juga menyampaikan bahwa yang pihaknya persoalkan adalah terkait dugaan belanja makanan dan .inuman pada Rujab Sekda Sultra yang diduga tidak diyakini kewajarannya, yang mana seyogyanya Sekda tidak memiliki hak menerima biaya rumah tangga seperti Kepala
daerah dan wakil kepala daerah.
"Yang secara resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sekretaris daerah hanya diberikan hak rumah dinas beserta perlengkapan dan perabotnya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Sehingga belanja makanan dan minuman rumah dinas sekretaris daerah kami duga tidak memiliki dasar hukum untuk dianggarkan dan direalisasikan dalam APBD," bebernya.
"Saya rasa jelas bahwa Sekretaris Daerah hanya diberikan hak rumah dinas beserta perlengkapan dan perabotnya sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah. Untuk itulah kami melayangkan kritik terhadap Belanja Makanan Dan Minuman Pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang kami duga tidak dapat diyakini kewajarannya serta kami juga menduga tidak mempunyai dasar hukum yang jelas untuk dianggarkan dan direalisasikan," terang Rasidin.
Jadi, kata Rasidin yang pihaknya kritik adalah terkait kebijakan terhadap perealisasian Belanja Makanan Dan Minuman tersebut bukan secara personal Sekdanya.
"Hal ini kami sudah terangkan dengan jelas dalam beberapa kritikan kami beberapa hari lalu, bukan soal personal Sekretaris Daerah itu sendiri tapi Terkait Kebijakannya terhadap Realisasi Belanja Makanan Dan Minuman Pada Rumah Jabatan Sekretaris Daerah yang diduga tidak diyakini kewajarannya," ungkapnya.
Lanjut, Rasidin lagi lagi mengingatkan kepada pemangku kebijakan yang mempunyai kewenangan menangani kasus ini untuk mengusut dan memeriksa secara terang benderang tanpa ada tebang pilih sekalipun hal ini melibatkan unsur Pejabat Tinggi Pemprov Sultra.
"Kami berharap agar APH dan Beberapa instansi terkait agar melakukan penyelidikan dan pengusutan kasus ini secara transparan tanpa ada yang harus ditup tutupi," tegas Rasidin.
Terakhir, Rasidin menyampaikan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan aksi demontrasi ke Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara.
"Kami akan terus mempressure persoalan ini dengan melakukan demonstrasi ke Inspektorat Provinsi dan DPRD Provinsi Sultra atas permasalahan serta di Kejati Sultra untuk mempresur soal laporan yang kami layangkan Minggu lalu," pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim Redaksi SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).