SimpulIndonesia.com__MUNA BARAT,— Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam PJ Bupati Muna Barat soal dugaan pemberhentian jabatan yang lakukan secara diskriminan. Pada selasa, (27/8/2024).
Diketahui Pj Bupati Muna Barat keluarkan SK SK Bupati dengan nomor: 100.3.3.2/176 /2024 tentang pemberhentian jabatan kepala dinas.
Pemberhentian tersebut melalui tahap pemeriksaan Tim riksa Inspektorat dan BPK Kabupaten Muna Barat.
Selanjutnya, dalam pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa sodara inisial L telah terbukti lakukan kelalaian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim media SimpulIndonesia.com, Ketua KPKM Sultra Roslina Afi mengatakan, bahwa tindakan tersebut adalah prematur yang sangat diskriminan.
“Ini suatu tindakan prematur yang sangat diskriminan terhadap beliau sebab kami menduga nahwa sampai saat dikeluarkannya SK tersebut masih ada proses hukum yang perlu dilalui terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen atas tanda tangan beliau,” Katanya.
Ketua KPKM Sultra itu mengungkapkan bahwa pihaknya menghendaki Pj Bupati Muna Barat agar menjelaskan secara detail sesuai dasar hukum.
“PJ. Bupati Mubar harus Menjelaskan Secara detail dasar hukum di keluarkannya SK pemberhentian jabatan terhadap Kepala Dinas BKKBN Kab. Muna Barat yang Kami duga tidak sesuai dengan dasar hukum yang di jelaskan dalam SK pemberhentian jabatan tersebut sesuai peraturan pemerintah nomor 94 Tahun 2021,” Ungkapnya.
Selain itu, pihaknya secara kelembagaan mendesak pimpinan badan kepegawaian daerah dan pengembangan SDM kabupaten Muna Barat untuk melakukan peninjauan kembali terhadap keputusan Pj. Bupati Mubar terkait SK pemberhentian jabatan terhadap kepala dinas BKKBN Kabupten Muna Barat.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Andi/Nur).