-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Soal Penetapan dan Pergeseran APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2024 Berjalan Sesuai Mekanisme, Begini Penjelasannya!

Rabu, 07 Agustus 2024 | 08.36 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-07T01:36:57Z

 

Gambar : Pejabat Wali Kota Kendari Muhammad Yusup (Kiri) dan Ketua DPRD Kota Kendari Subhan (Kanan).

SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Dalam Upaya meningkatkan alokasi belanja Infrastruktur sebagaimana rekomendasi Pemerintah Provinsi Sultra terhadap Rancangan APBD Kota Kendari tahun 2024 dilakukan efisiensi belanja-belanja operasi untuk meningkatkan alokasi Belanja Infrastruktur. Kamis (07/08/2024).


Peningkatan belanja Infrastruktur ini dilakukan sebelum Penetapan PERDA APBD Kota Kendari pada akhir tahun  2023 yang ditandatangani Bersama Pemerintah Kota Kendari dan Pimpinan DPRD sehingga telah masuk dalam postur PERDA APBD Tahun 2024.


Demikian pula dalam perjalanan pelaksanaan APBD sampai dengan awal Juli 2024 telah dilakukan beberapa kali pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan Perubahan APBD sebagaimana diamanahkan dalam PP 12 tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Neger Noor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.


Seluruh Proses Penyusunan, Pembahasan, Penetapan dan pergeseran APBD Kota Kendari tahun anggaran 2024 dilaksanakan melalui Aplikasi satu data yaitu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI Kementerian Dalam Negeri.


Sekretaris Daerah Kota Kendari Ridwansyah Taridala yang juga selaku Ketua TAPD menyampaikan bahwa APBD Kota Kendari Tahun 2024 telah sesuai.


“Seluruh proses penyusunan, penetapan dan pelaksanaan APBD telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan, dilakukan melalui Sistem Aplikasi SIPD yang digunakan seluruh daerah di Indonesia,” Jelasnya. Selasa (6/8/2024).


Seperti diketahui, APBD Kota Kendari Tahun 2024 setelah disetujui dan ditandatangani bersama Pemerintah dan DPRD Kota Kendari, dan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara pada tanggal 23 Nopember 2023 untuk dievaluasi, dan selanjutnya tanggal 27 Desember 2023 Gubernur mengeluarkan Keputusan tentang Hasil Evaluasi terhadap Rancangan perda APBD Kota Kendari tahun 2024.


Dalam rekomendasinya, Gubernur Sulawesi Tenggara meminta  agar Pemerintah Kota Kendari untuk  meningkatkan alokasi belanja Infrastruktur/modal dalam APBD yang masih jauh dibawah Mandatory 40% dengan melakukan efisiensi terhadap belanja operasi/ barang jasa.


Atas dasar rekomendasi tersebut, TAPD dan Banggar  DPRD melakukan rapat pada tanggal 28 Desember 2023 untuk membahas hasil evaluasi Gubernur. 


Hasil rapat tersebut menunjukkan bahwa alokasi belanja Infrastruktur/Modal dapat ditingkatkan sebesar kurang lebih 25 milyar, dan akhirnya PERDA APBD Kota Kendari tahun 2024 dapat disahkan pada tanggal 29 Desember 2023.


Sementara itu Kepala Bappeda Kota Kendari Cornelius Padang menekankan bahwa pergeseran anggaran yang dilakukan pasca ditetapkannya APBD atau dalam perjalanan pelaksanaan Pembangunan  tahun 2024 ini  adalah bagian dari pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan dimana pergeseran dalam rangka mengakomodir anggaran pinjaman PEN yang tidak cair diakhir tahun 2023, Pembayaran Hutang atau kewajiban kepada pihak ketiga, Pengendalian DBD, dukungan pemilu, dan penyesuaian Juknis DAK.


“Seingat saya sudah 4 kali dilakukan pergeseran sampai awal Juli 2024 yang lalu, dan kesemuanya telah sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan Dimana pergeseran dilakukan hanya pada rincian objek tanpa menambah Sub kegiatan dan kegiatan yang dilakukan pergeseran sifatnya mendesak, mengikat dan wajib sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Kepala Bappeda.


“Mungkin pergeseran 1 dan 2 penyampaian kepimpinan DPRD agak terlambat ya, tapi semuanya sudah disampaikan dan sebelum pergeseran pun saya kira sudah disampaikan secara lisan oleh Bapak Pj.Walikota  kepada Pimpinan DPRD dalam beberapa kesempatan,” tambah mantan Kadis Perumahan tersebut.


Senada, Farida Agustina, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, menjelaskan bahwa Semua Tahapan Pergeseran Anggaran telah dilaksanakan sesuai Amanat Peraturan Perundang-undangan dan melalui Sistem Aplikasi SIPD Kemendagri,


“Jadi tidak mungkin kami melakukan pergeseran tanpa dasar, itupun pergeseran anggaran untuk untuk membayar kewajiban atau hutang kepada pihak ketiga tidak dapat dibayar seluruhnya dalam 4 kali pergeseran yang sudah dilakukan karena keterbatasan ruang gerak fiskal kita. Namun Insya Allah secara bertahap akan kami upayakan untuk diselesaikan baik pada APBD Perubahan ini maupun pada APBD Induk 2025 mendatang,” ujar Farida Agustina.


Terpisah, Ketua DPRD Kota Kendari, H.Subhan menyampaikan bahwa DPRD telah melaksanakan fungsi-fungsi DPRD dalam menjalankan tugas dan kewajiban demi kemajuan kota Kendari. Subhan menguraikan tiga fungsi utama DPRD, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.


"Fungsi legislasi merupakan tanggung jawab kita dalam pembentukan peraturan daerah yang relevan dan berdaya guna bagi masyarakat. Setiap peraturan yang kita tetapkan harus melalui proses yang transparan dan melibatkan partisipasi publik," jelas Subhan. Selasa (6/8/2024).


Selain itu, Subhan menyoroti pentingnya fungsi anggaran, yang mencakup penyusunan dan pengawasan anggaran daerah. 


"Penyusunan anggaran harus dilakukan dengan cermat dan mengedepankan kepentingan rakyat. Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran juga menjadi tugas kita untuk memastikan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan dan tepat sasaran," tambahnya.


Fungsi pengawasan menjadi fokus terakhir yang disampaikan Subhan.


"Kita harus memastikan bahwa setiap peraturan daerah dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dilaksanakan dengan baik. Pengawasan ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan," ujarnya.


Ketua DPRD Kota Kendari juga menyampaikan bahwa, terkait pergeseran anggaran DPRD kota Kendari yang sebelumnya tidak mendapatkan pemberitahuan secara resmi, kemudian membentuk pansus.


Setelah pansus bekerja baru kemudian ada penyampaian secara resmi dan ternyata telah di lakukan pergeseran 3 ( tiga) kali pergeseran anggaran.


“Pemberitahuan ini menjadi sebuah keharusan sesuai Permendagri no 77 tahun 2020 karena pergeseran ini juga akhirnya akan di bahas pada saat perubahan APBD dan di muat di dalam APBD P.” jelas Subhan.


Hasil kerja pansus yang di laporkan dalam rapat paripurna kemudian di sepakati unsur pimpinan DPRD untuk di teruskan ke Mendagri sebagai bahan evaluasi kinerja PJ Walikota Kendari.


“Sekarang kita tinggal menunggu bagaimana hasil evaluasi Mendagri atas hasil kerja pansus DPRD kota Kendari yang telah di sampaikan beberapa waktu lalu.yang pasti bahwa semua ini berangkat dengan tujuan agar terjadi peningkatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat kota Kendari dengan tetap berpegang teguh pada peraturan perundang undangan yang berlaku.” Imbuhnya.


Subhan berharap, dengan menjalankan ketiga fungsi tersebut secara optimal, DPRD Kendari dapat berkontribusi secara signifikan dalam pembangunan kota dan kesejahteraan masyarakat. 


"Sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mewujudkan visi dan misi pembangunan Kendari yang lebih baik," tutupnya.(Nur).


Iklan

×
Berita Terbaru Update