SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG,- Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pria pengedar narkoba Jenis sabu Rosbandi alias Bandi (27) beserta Barang Bukti (BB), pada Senin (19/8/2024) sekira pukul 22.30 Wib.
Tersangka Bandi, warga Jalan Seluang I RT. 007 RW. 002 Kelurahan Gabek 2 Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang ditangkap di rumah kontrakannya di Jl. Kenali Asam RT. 009 RW. 003 Kelurahan Pintu Air Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.
Hanya demi Cuan sebesar Rp. 700 Ribu dan memakai Sabu gratis, pemuda Gabek ini nekat jadi kurir narkoba dengan 26 paket Sabu Siap edar.
Pemuda yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini diduga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang KBP Gatot Yulianto, S.IK M.HP melalui Humas Polresta Pangkalpinang, Bripka Berry Putra membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka Rosbandi alias Bandi.
Menurut Berry Putra bahwa kejadian tersebut sudah dilaporkan AKP Raden Hasir, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba kepada KBP. Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP., Selaku Kapolresta Pangkalpinang.
Diceritakan Berry Putra bahwa kronologis penangkapan terhadap tersangka setelah Tim Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa tersangka kerap melempar barang yang diduga narkotika jenis sabu.
Tersangka Bandi ditangkap di rumah kontrakannya saat lagi santai berbaring di ruang tamu. Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat.
Saat penggeledahan, dari tangan tersangka ditemukan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, yang dibungkus 1 (satu) plastik strip bening ukuran kecil di atas lantai ruang tamu. Polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 26 paket siap edar dengan berat bruto 8,34 gram.
"Satu paket sabu kita temukan di lantai ruang tamu kontrakan tersangka dan 25 paket sabu lainnya kita temukan disamping tersangka. Saat itu tersangka ditangkap sedang berbaring di ruang tamu," ujar Berry Putra.
Selain sabu, dikatakan turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu buah dompet berwarna abu-abu 1 buah dompet berwarna abu-abu yang di dalamnya berisikan Narkotika Gol. I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus 25 plastik strip bening ukuran kecil.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga berhasil menemukan 1 unit timbangan digital, dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO A15 berwarna biru dengan Imei 1 : 867503059806955, Imei 2 : 867503059806948, serta dengan nomor sim card 1 : 0838-2605-6910 (digunakan dalam aplikasi Whatsapp) yang pada saat itu berada tepat di samping tersangka yang sedang berbaring.
Kemudian ditemukan 1 unit kendaraan sepeda motor merk YAMAHA MIO warna merah maron dengan No. Pol : BG 4587 IK, serta no. Mesin : 28D-2903976 dan no. Rangka : MH328D30CBJ904236 di depan rumah kontrakan tersangka. Sepeda motor digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana narkotika. satu unit motor Yamaha Mio warna merah Maron yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana narkotika.
“Saat ini tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut," tukasnya.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka merupakan pemain baru dalam peredaran narkoba di Kota Pangkalpinang.
Untuk wilayah lemparnya pun tergantung pesanan bandar yang komunikasi keduanya melalui via hanphone.
"Tersangka ini baru pertama kali menjadi kurir sabu," tukas Berry Putra serta menambahkan bahwa tersangka nekat jadi kurir karena tergiur upah Rp. 700 ribu dan juga dapat memakai sabu secara gratis.
Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara setelah disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sumber: Humas Polresta Pangkalpinang (Aimy).