SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA,- Tim Kelambit Buser Polres Bangka kembali berhasil menangkap Anggi Hendri Kurniawan tersangka kasus pencurian peralatan kamera di Desa Air Ruay, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Pelaku Anggi (35) warga Bukit Betung diringkus ditempat dikediamannya pada Senin (5/8/2024) lantaran kasus pencurian rumah kosong di Desa Air Ruai, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka.
Kasi Humas Polres Bangka Akp Era Anggraini, SH., seizin Kapolres Bangka membenarkan adanya penangkapan terhadap Anggi Hendri Kurniawa pelaku pencurian di rumah kosong.
Akp Era Anggraini, mengatakan Tim Kelambit yang dipimpin Katim Aipda Nanang dan personel Tim Kelambit serta personel Unit Reskrim Polsek Pemali bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Kemudian, dari hasil penyelidikan serta informasi dari sejumlah saksi, akhirnya diketahui ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi pencurian.
Diperoleh juga informasi bahwa saat itu pelaku sedang berada di kediamannya di Kelurahan Bukit Betung Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Tim Kelambit Buser Polres Bangka bersama anggota Unit Reskrim Polsek Pemali kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Tidak Butuh waktu lama, pelaku Anggi berhasil diamankan tanpa melakukan perkawanan apa pun.
"Pelaku berhasil kita amankan pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024," ujar Akp Era Anggraini.
Dijelaskan Era Anggraini bahwa sebelumnya pelaku melakukan pencurian dirumah yang di Jl. Melati Desa Air Ruay Kecamatan Pemali Kabupaten Bangka, Selasa (9/7/2024) bulan lalu.
Pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mendobrak pintu nelakang hingga rusak.
Kemudian pelaku mengambil 4 buah lensa kamera dan 1 buah camera merk sonny.
Akibat pencurian ini, lanjut Era Anggraini korban melaporkan kehilangan kamera digital, beberapa lensa dan HD monitor senilai Rp. 35 juta.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kamera merek Sony warna hitam, 4 lensa kamera,, 1 mix, 1 HD monitor, dan 1 unit motor yang digunakan Anggi.
Lebih lanjut, Era Anggraini mengatakan dari hasil interogasi, Anggi mengakui telah melakukan pencurian dan menjual hasil curiannya untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu serta keperluan lainnya.
Tersangka Anggi berikut Barang Bukti diamankan di Mako Polres Bangka guna pengusutan lebih lanjut.
Sedangkan dari pengakuan tersangka bahwa dirinya melakukan pencurian untuk membeli narkoba. Namun, polisi masih mendalaminya kasus ini.
"Dari pengakuan pelaku bahwa dari hasil curian tersebut dijual pelaku dan kemudian uang hasil curian tersebut digunakan oleh pelaku untuk membeli narkoba berupa sabu dan keperluan sehari-hari”, tukas Era Anggraini seraya menyebutkan pihak kepolisian masih mendalaminya kasus ini dan apakah pelaku juga melakukan aksi pencurian di tempat lainnya.
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku Anggi, patut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancama hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Aimy).