SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA BARAT,- Tim Personel Gabungan lakukan penertiban kepada penambang Ponton Isap Produksi (PIP) yang beroperasi di Perairan laut Belembang Desa Bakit Kecamatan Parittiga Kabupaten Bangka Barat.
Dalam penertiban tersebut dihimbaukan kepada penambang PIP yang beroperasi ditempat itu untuk segera mengosongkan lokasi aktivitas pertambangan, Rabu (31/7/2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Kegiatan penertiban dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bangka Barat dan di ikuti oleh Kapolsek Jebus Polres Bangka Barat, Kasat Pol PP Bangka Barat, Pju Polres Bangka Barat, Danramil Jebus, Danposmat AL Jebus, Personil Kodim 0431/BB.
Sebelum melakukan Kegiatan penertiban terlebih dulu diawali dengan apel persiapan yang dipimpin langsung oleh kabag ops Polres Bangka Barat di mako Polres Bangka barat.
Kapolres Bangka AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis menyampaikan bahwa Tim Personel Gabungan melaksanakan himbauan di perairan laut Belembang dan ditemukan adanya ponton Penambangan TI Rajuk/Selam ilegal yang terparkir di perairan laut belembang yang di perkirakan berjumlah kurang lebih 200 Ponton.
Diketahui bahwa ponton-ponton Penambangan TI Rajuk/Selam ilegal yang terparkir di perairan laut belembang sudah tidak beraktivitas sejak dua atau tiga hari terakhir.
Dikatannya, saat ini lokasi di perairan laut Belembang sudah dapat dikatakan steril. Namun masih terdapat sekitar dua puluhan ponton yang belum dapat di tarik keluar zona penambangan.
Hal ini di karenakan unit ponton pipa rajuk masih dalam keadaan terjepit dan tidak bisa di tarik.
"Untuk saat ini lokasi di perairan laut Belembang sudah dapat dikatakan steril. Tapi ada sekitar dua puluhan ponton yang belum dapat di tarik keluar zona penambangan," tukas Ipda Ardianis seraya menyebutkan karena ponton tersebut dalam keadaan terjepit dan tidak bisa di tarik. (Aimy)