SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG,- Sebanyak 1 kilogram narkotika jenis Sabu beserta kurirnya berhasil diamanan di Pelabuhan Tanjungkalian Muntok Kabupaten Bangka Barat pada Rabu (07/08/2024) sekitar 17.45 WIB.
Barang haram yang rencana akan di edarkan di Bangka itu terlebih dahulu keburu diamankan oleh Tim gabungan (Timgab) Subdit Gakkum dan Personel kapal patroli polisi XXVIII 2005-2008 Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Setidaknya, kejadian ini bukan kali pertama dalam penggagalan pengiriman narkotika ke Pulau Bangka yang dilakukan pihak kepolisian.
Kabid Humas Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap satu orang pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.
Kata Jojo, pelaku adalah berinisial AS (47) waga asal Palembang. Sedangkan Barang bukti narkotika jenis sabu sudah damankan.
"Pelakunya adalah berinisial AS warga asal Palembang. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kg sudah damankam," ungkap Kombes Pol Jojo Sutarjo, kepada awak media, Kamis (08/08/2024).
Jojo Sutarjo menjelaskan bahwa Peran dari pelaku sendiri sebagai kurir perantara sabu. Rencananya akan dibawa ke Bangka, akan tetapi terlebih dahulu diamankan timgab Subdit Gakkum dan personel kapal patroli polisi XXVIII 2005-2008 Dit Polairud Polda Babel.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Babel guna pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sudah berada di Rutan Ditpolairud Polda Babel. Untuk ancaman pidana, pelaku di persangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkas Jojo.
Sementara itu, dari keterangan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Babel, AKBP Ritman T Gultom menyebutkan tentang kronologis penangkapan pelaku tersebut. Dimana pihaknya menerima laporan bahwa adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dari pelabuhan Tanjung Api-Api Palembang menuju pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Berdasarkan dari laporan tersebut, personil Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu.
Pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024 sekira pukul 17.45 WIB, pelaku AS yang membawa narkotika jenis sabu melakukan penyebrangan dari Pelabuhan Tanjung Api-Api menggunakan kapal KMP. Andhika Nusantara menuju Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok.
Sesampainya di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, personil gabungan Subdit Gakkum dan Personil Kapal Patroli Polisi XXVIII 2005-2008 Ditpolairud Polda Babel langsung mengamankan pelaku AS berikut Barang Bukti narkotika jenis sabu.
Dikatakan AKBP Ritman T Gultom pelaku AS ditangkap karena melakukan suatu tindak pidana. Sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dan atau setiap orang yang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
"Barang bukti hasil penangkapan tersebut, satu bungkus teh bertulisan cina yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1 Kg," ujar Ritman T Gultom.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Primer Pasal yang di persangkakan, 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Aimy).