-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Wakili PJ Wali Kota Kendari, Asisten Satu Sekertariat Daerah Resmi Buka Penyuluhan Hukum Bagi Lurah se-Kota Kendari

Isnin, 26 Ogos 2024 | 9:13 PG WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-26T02:13:52Z

 

(Foto/Ist).

SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Mewakili Pj Wali Kota Kendari, Asisten I Sekretariat Daerah Kota Kendari membuka sosialisasi partisipasi publik terhadap rencana perpres tentang kepatuhan hukum dalam pembetukan perundang-undangan dalam pelaksanaan hukum dan Restorative Justice. 


Diketahui Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Samaturu Balaikota Kendari, Rabu (14/8/2024).


Sebelumnya, kegiatan tersebut dilakukan untuk memperkuat partisipasi publik dan kepatuhan hukum dalam proses perundang-undangan.



Dalam sosialisasi ini  bertujuan untuk membangun kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai rencana Peraturan Presiden (Perpres) terkait kepatuhan hukum dan penerapan prinsip restorative justice.


Asisten I Setda Kota Kendari, Amir Hasan mengatakan, bahwa sosialisasi tersebut menjadi langkah awal yang signifikan.



“Acara sosialisasi tersebut diharapkan menjadi langkah awal yang signifikan dalam proses pembentukan dan penerapan kebijakan publik yang lebih baik,” Katanya.


Selain itu, kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Lurah se Kota Kendari.


Amir Hasan menegaskan bahwa pemerintah Kota (Pemkot) Kendari berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog dan melibatkan masyarakat dalam setiap tahap perumusan kebijakan.




"Untuk peran para lurah dan camat se Kota Kendari menjadi bagian terpenting untuk menciptakan kondisi ketertiban keamanan pada masing-masing wilayah yang mengedepankan komunikasi dialogis dan musyawarah,"Ujar Asisten I Setda Kota Kendari.


Selanjutnya, mantan Asisten III Setda Kota Kendari ini juga mengatakan, Pemerintah Kota Kendari senantiasa mendukung kerjasama dan sinergi antara Kementerian Hukum dan Ham Sultra dalam rangka pelaksanaan penyuluhan hukum.


"Saya meminta kepada seluruh camat dan lurah se Kota Kendari untuk kesadaran kepatuhan pelaksanaan hukum dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan, sekali lagi saya ingatkan kepada camat dan lurah jangan ada yang meminta imbalan ketika warga kita ada yang mengurus baik itu penguasaan fisik dan pengalihan hak," pungkasnya. (Andi/Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update