SimpulIndonesia.com_Bulukumba, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kab. Bulukumba melakukan perpanjangan waktu masa pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) hingga 10 Oktober 2024 mendatang.
Perpanjangan waktu tersebut dilakukan dari tanggal yang sebelumnya sudah ditutup hingga 28 September 2024, akibat belum terpenuhinya dua kali kebutuhan dan keterwakilan perempuan pendaftar Pengawas TPS di setiap kecamatan di Kabupaten Bulukumba.
Ketua Bawaslu Bulukumba Bakri Abubakar menjelaskan, semua kecamatan diperpanjang pendaftaran sesuai aturan Juknis Bawaslu RI Nomor : 301/HK.01.01/K1/09/2024.
"Ada beberapa kategori sehingga pendaftaran diperpanjang, diantaranya karena belum cukup dua kali kebutuhan, sudah cukup dua kali kebutuhan tetapi belum ada pendaftar Perempuan dan sudah ada pendaftar perempuan namun belum cukup dua kali kebutuhan," ujar Bakri, Senin (30/9/2024).
Nantinya setiap TPS ditempatkan 1 orang untuk melakukan pengawasan dan mengantisipasi adanya pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Perpanjangan pendaftaran ini hingga 10 Oktober 2024, masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada serentak Tahun 2024 dapat mendaftarkan diri di Sekretariat Panwas Kecamatan masing-masing.
Adapun pengumuman perpanjangan pendaftaran dapat dilihat pada Website Bawaslu Bulukumba pada link berikut (https://bulukumba.bawaslu.go.id/pengumuman/pengumuman-perpanjangan-pendaftaran-pengawas-tps)