-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Bea Cukai Kendari Gagalkan Peredaran Jutaan Batang Rokok Ilegal Hingga Selamatkan Uang Negara

Senin, 30 September 2024 | 17.48 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-30T10:48:54Z

 

Gambar : Jutaan batang rokok yang digagalkan Bea Cukai Kendari Sulawesi Tenggara. (Foto/Ist).

SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Bea Cukai Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara resmi rilis barang bukti penangkapan rokok ilegal tanpa pita cukai. Senin (30/09/2024).


Diketahui tim Bea Cukai melakukan serangkaian kegiatan mulai menganalisis hingga pendalaman informasi.


Muklis selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan mengatakan pihaknya sudah melakukan pendalaman informasi.


“Berawal dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat tentang adanya rencana pengiriman rokok ilegal yang tidak sesuai ketentuan ke wilayah Sulawesi Tenggara, maka Tim Bea Cukai Kendari melakukan serangkaian kegiatan analisis dan pendalaman informasi,”Ujar Muklis kepada Tim SimpulIndonesia.com.


Muklis juga menerangkan bahwa pihaknya tak hanya melakukan analisis dan pendalaman tapi juga melakukan pemeriksaan hingga penyegelan.


“Pada hari Senin, tanggal 16 September 2024 sekitar pukul 12.30 WITA, di wilayah Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Tim melakukan serangkaian kegiatan penindakan berupa pemeriksaan, pencegahan dan penyegelan terhadap barang berupa rokok sebanyak 50 (lima puluh) karton yang dimuat dalam sebuah kontainer yang bercampur dengan barang-barang lainnya,”Terang Muklis.


Muklis membeberkan bahwa barang bukti sebanyak jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai.


(Foto/Ist).


“Dari hasil pemeriksaan sementara didapatkan sekitar 1.120.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang jika dibiarkan maka akan membanjiri wilayah Sulawesi Tenggara,”Bebernya.


Barang tersebut kata Muklis kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Kendari untuk dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengetahui pelanggaran secara lebih detail, pihak-pihak yang terkait, modus, dan hal-hal terkait lainnya.


Untuk sementara, petugas menduga adanya pelanggaran terhadap Pasal 54 dan/atau 56 Undang-undang No. 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.


“Barang yang ditindak tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 1.545.600.000, lebih lanjut, kegiatan penindakan yang dilakukan telah menyelamatkan keuangan negara dari nilai cukai sejumlah sekitar Rp. 835.520.000 yang seharusnya dibayarkan ke negara,”Jelas Muklis.


Diketahui Bea Cukai Kendari berkomitmen untuk terus konsisten melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal dalam rangka melindungi masyarakat dan menjaga keuangan negara.


“Sementara masih diamankan oleh tim BC, untuk diedar kemana saja sekarang masih dalam penelitian lebih lanjut,”Tutup Muklis. (Nur).

×
Berita Terbaru Update