SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berikan informasi perkembangan soal dilapornya Ketua DPRD Kabupaten Bombana, Pada jum’at, (06/09/2024).
Diketahui Ketua DPRD Bombana itu, dilaporkan oleh salah satu pengusaha bernama Hardiman di Polda Sultra pada 19 Juli 2024.
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bombana Arsyad, dipolisikan soal kasus dugaan penipuan.
Direktur Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman mengungkapkan bahwa kasus tersebut masih tahap penyelidikan dan beberapa saksi sudah dimintai keterangan.
“Perkara masih kita tindak lanjuti dan sementara masih tahap penyelidikan, Sekitar 5 Saksi dimintai keterangan,”Ungkap Dodi Ruyatman saat dikonfirmasi Via WhatsApp.
Kasus tersebut masih tahap penyelidikan, Saat itu juga Tim media SimpulIndonesia.com mempertanyakan soal kenaikan tahap kasus tersebut dari penyelidikan menjadi Penyidikan.
Kombes Pol Dodi Ruyatman, menerangkan melalui Via WhatsApp, bahwa kasus tersebut akan naik ke tahap penyidikan apabila keterangan para saksi sudah lengkap.
“Nanti kalau saksi - saksi sudah lengkap semua kita mintai keterangan,” Terang Direktur Kriminal Umum (Dir Krimum) Polda Sultra.
Namun, hingga saat ini belum ada informasi berapa dugaan total penipuan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bombana terhadap salah satu Pengusaha yang ditipu.
Untuk diketahui, kasus dugaan penipuan tersebut sudah diproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) sekitar satu bulanan. (Andi/Nur).