-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Bibit yang Akan Dibagikan ke Masyarakat Diduga Tak Layak, Sekelompok Mahasiswa Lakukan Aksi Protes di Dinas Perkebunan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara

Selasa, 10 September 2024 | 08.29 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-10T01:29:12Z

 

Gambar : Saat sejumlah pemuda dan mahasiswa menemui pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Temggara. (Foto/Ist).


SimpulIndonesia.com__KENDARI— Konsorsium gerakan pemuda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersatu, yang tergabung dari empat lembaga Ampi Sultra, Imalak Sultra, Lp2m Sultra dan  serta lembaga Jaringan demokrasi  Sultra. Senin, (09/09/2024).


Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim media SimpulIndonesia.com, Konsorsium gerakan pemuda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersatu itu gelar aksi unjuk rasa.


Diketahui beberapa lembaga itu bertandang di Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. 


Sebelumnya, Dinas  Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara telah menganggarkan belanja barang dan jasa tahun anggaran 2023 sampai dengan 31 Oktober 2023 masing-masing senilai Rp39.510.171.047,00 dan Rp18.069.849.116,00 atau 45,73% dari anggaran. 


Dari nilai tersebut, diantaranya direalisasikan berupa belanja barang untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat senilai Rp13.860.723.890,00.


Selanjutnya, salah satu realisasi belanja yang diserahkan ke masyarakat dari Dinas Perkebunan dan Horikultura Sultra yaitu pengadaan bibit kopi.


Pengalokasian bibit itu tepatnya di Kabupaten Buton Selatan yang dilaksanakan oleh CV MR dengan nilai Rp.199.275.750,00 berdasarkan kontrak Nomor 087/RK/Disbunhorti/ /2023 tanggal 24 Maret 2023.


Setelah itu, Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 90 hari, terhitung sejak tanggal 24 maret sampai dengan 21 juni 2023. 


Kepala Dusun Tampalas, Kepala Dusun Lakoe, Kepala Dusun Kusambi, dan Ketua Kelompok Tani (KT) Lakoe mengatakan tidak pernah mengajukan proposal permintaan bibit kopi berdasarkan temuan BPK RI tahun 2023.


Namun naasnya, sesuai hasil pemeriksaan BPK RI menemukan di lokasi penyimpanan penampungan bibit, tidak ada bibit kopi dalam kondisi hidup, yang bisa dimanfaatkan oleh kelompok tani atau masyarakat setempat.


Dalam kesempatannya, Jendral lapangan Ali Sabarno mengatakan, bahwa bibit kopi yang menelan anggaran hingga ratusan juta

itu tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.


"Ini adalah kesalahan pihak teknis lapangan yang tidak turun melakukan verifikasi langsung dimasyarakat terkait ketersediaan lahan sehingga mengakibatkan Anggaran ratusan juta tersebut tidak tepat sasaran dan mengakibatkan kerugian negara,” Kata Ali Sabarno selaku Jendlap aksi.


Selain itu, Irfan Tralis juga menegaskan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya secara kelembagaan  akan melaporkan soal dugaan indikasi korupsi di dua item itu.


“Dalam waktu dekat pihaknya secara kelembagaan  akan melaporkan soal dugaan indikasi korupsi di dua item pekerjaan di dinas perkebunan dan hortikultura Sulawesi tenggara,” Tegas Irfan.


Irfan menerangkan, bahwa disinyalir korupsi itu terbagi dua item ada pengadaan dan pekerjaan penyelamatan tumbuhan dan keduanya akan dilaporkan ke penegak hukum.


“Dua item yang pengadaan kopi di buton selatan dan pekerjaan  kajian penyelamatan jeruk siompu berbasis pupuk, dan berupa buku hasil kajian berjumlah 100 buku dengan total anggaran 1,2 Miliar,”Terangnya.


Ia juga menambahkan bahwa pihaknya bersama dengan Konsorsium gerakan pemuda Sulawesi Tenggara (Sultra) bersatu telah bertandang untuk menujukkan konsistennya mengawal dugaan korupsi itu. 


"Kami tadi sudah berkunjung di kejaksaan tinggi dan diarahkan untuk membuat laporan secara resmi, sehingga kami dari konsorsium gerakan pemuda Sultra bersatu akan menyiapkan semua bukti - bukti yang ada dan akan menyerahkannya di kejaksaan tinggi Sultra untuk segera diproses,” Tutupnya. 


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Andi/Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update