-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Buntut Pemberhentikan Karyawan dengan Tuduhan yang Diduga Tak Berdasar, PLN Rayon Wua-Wua Didemo

Kamis, 26 September 2024 | 07.44 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-26T00:44:43Z

 

Gambar : Saat PLN Wua-Wua Kota Kendari di protes soal dugaan pemberhentian karyawan dengan alasan tak berdasar. (Foto/Ist).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM) Sulawesi Tenggara (Sultra), Gelar aksi unjuk rasa di PLN Rayon Wua - Wua, Kota Kendari. Rabu, (24/9/2024).


Diketahui aksi unjuk rasa itu digelar buntut adanyan dugaan tuduhan dan pencemaran nama baik terhadap salah satu karyawan bernama Jamal.


Sebelumnya, Pada tanggal 19 september

2024 PT. PCN layangkan surat perihal pemberitahuan pemutusan hubungan kerja.


Dalam suratnya, berisikan tentang melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan atau uang milik perusahaan.


Kordinator lapangan (Korlap) Aksi Lhynces mengatakan, Pihaknya menduga kuat adanya bay desain dilakukan oleh PT PCN dalam pembuatan suratnya.


“Kami juga menduga adanya bay desain yang dilakukan oleh pihak perusahaan dimana adanya pengeluaran, surat SP1, SP2 dan SP3 dalam satu waktu, akan tetapi tanggal surat yang ada didalamnya di beda-bedakan,”Kata Korlap aksi.


Lanjutnya, Pihaknya juga menilai banyak tuduhan yang tak berdasar dan peristiwa itu di besar-besarkan dan diduga adannya main mata antara PLN dan PT. PCN.


“Surat pemberhentian itu, kami menduga banyak tuduhan yang tidak berdasar dan seolah-olah peristiwa itu dibesar-besarkan oleh pihak perusahaan dan juga kami menduga adanya kerja sama antara pihak PLN dan PT. PCN karena tuduhan –tuduhan dalam surat SP itu,”Lanjutnya.


Ia menegaskan dalam aksinya, Mendesak PT. PCN untuk berikan penjelasan soal dugaan tuduhan terhadap karyawan.


“Mendesak PT. PCN menjelaskan terkait tuduhan dalam surat pemutusan kerja terhadap karyawan yaitu pencurian, penipuan dan penggelapan tanpa adanya bukti yang valid,”Tegasnya.


Selain itu, Dalam tuntutannya tidak hanya mendesak PT. KCN tetapi ada beberapa instansi dan perusahan yang ikut terlibat dalam menuntaskan permasalahn tersebut.


“Kami mendesak Disnaker Kota kendari dan Provinsi  untuk memberikan kesimpulan terhadap surat tuduhan yang kami anggap cacat prosedur, Kami meminta Polresta Kendari untuk memanggil dan memeriksa Pihak perusahaan atas tuduhan itu,” Tutupnya. 


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Andi/Nur).

×
Berita Terbaru Update