SimpulIndonesia.com__JAKARTA,— Badan Kepegawaian Negara (BKN), berikan surat balasan soal klarifikasi pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muna Barat. Rabu, (25/9/2024).
Sebelumnya, telah beredar surat keputusan Bupati Muna Barat Nomor : 100.3.3.2/176/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang menetapkan penjatuhan hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan kepada La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si.
Diketahui, La Ode Andi Muna lalu menduduki Jabatan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana menjadi Jabatan
Pelaksana terhitung mulai tanggal 12 Agustus 2024.
Dalam surat resmi yang di layangkan oleh BKN RI itu Nomor : 6413/B-AK.02.02/SD/F/2024, tercantum Bahwa dalam penjatuhan hukuman disiplin dimaksud tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, BKN juga menyampaikan melalui surat resminya bahwa penjatuhan hukuman disiplin yang di putuskan oleh Bupati Muna barat tidak disinyalir tidak melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Saat di konfirmasi, La Ode Andi Muna, S.Sos., M.Si., Eks Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mengatakan, Pihaknya berterimkasih dan mengapresiasi BKN telah merespon permasalahan ini.
“Saya berterima kasih dan mengapresiasi kepada pihak BKN yang telah merespon permasalahan ini dan saya berharap secepatnya ditindak lanjuti agar permasalahan ini secepatnya selesai supaya ada kepastian dan mendapatkan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku,”Kata La Ode Andi Muna.
Ia berharap semoga kedepannya pemerintah daerah (Pemda) Muna Barat semakin maju dan masyrakatnya semakin sejahtera.
“Harapan saya kedepannya Pemda Muna Barat semakin maju dan sukses serta masyarakatnya semakin sejahtera,”Tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Andi/Nur).