-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Diduga Tak Indahkan Surat Kementerian, Masyarakat Ancam Akan Duduki Kantor Wilayah BPN Sulawesi Tenggara

Senin, 30 September 2024 | 11.43 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-30T05:00:49Z

 

Gambar : Ir Asgar (Kiri) dan Abdul Rias, saat melakukan konferensi pers di Kota Kendari Sulawesi Tenggara. (Foto/SimpulIndonesia.com).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), disinyalir tidak indahkan soal keterbukaan informasi. Senin, (30/9/2024).


Diketahui, Perwakilan masyarakat Konawe Selatan (Konsel) telah layangkan surat ke Kementerian ATR/BPN Jakarta Pusat di bulan April 2024 lalu.


Dalam suratnya, menjelaskan adanya penyerobotan lahan sawah masyarakat yang diduga kuat diseroboti oleh PT. Merbau Jaya Indah Raya Grop.


Selanjutnya, Masyarakat itu layangkan surat ke BPN Sultra dengan meminta  izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT. Merbau Jaya Indah Raya Grop.


Namun naasnya, Permintaan melalui surat resmi itu enggan di balas resmi oleh Kanwil BPN Sultra dari bulan April 2024 hingga saat ini.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, Karena merasa dipermainkan di wilayah provinsi dan kabupaten, masyarakat Konsel langsung menyurat ke Kementerian ATR/BPN RI.


Perwakilan masyarakat Konsel, Ir. Asgar mengatakan pihaknya menduga kuat Kanwil BPN Sultra dan BPN Konsel ada permainan sehingga tutupi informasi soal Izin HGU PT. Merbau Jaya Indah Raya Grop.


“Kami duga di Kanwil BPN Sultra dan BPN konsel ada permainan, karena sekitar 5 bulan surat resmi kami tidak di balas dan Kepala Kanwil BPN Sultra juga enggan berikan kami penjelasan,”Kata Ir. Asgar.


Saat suratnya enggan di balas, Pihaknya mewakili hak rakyat langsung layangkan surat ke Kementerian ATR/BPN.


“Kami layangkan surat ke pusat, dan kami akui  Kementerian ATR/BPN bekerja karena membalas surat resmi kami dan sudah di disposisi ke Kepala wilayah BPN Sultra,”Ungkap perwakilan masyarakat, Senin (30/9/2024).


Ia menerangkan pihaknya setelah mengantongi surat resmi dari pusat dan sudah disposiskan.


“Hari ini, 30 September 2024 kami langsung ke Kanwil BPN Sultra untuk memintai penjelasan karena sudah di disposisi melalui Direktur pengukuran dan Pemetaan Kadastral Kementerian ATR/BPN,” Terangnya.


Lanjutnya, namun Kepala Kanwil BPN Sultra tidak masuk kantor dan surat balasan kami tidak jelas keterangannya.


“Lagi-lagi Kepala kantor wilayah BPN Sultra tidak berada di kantor, padahal hari ini adalah jadwal kantor, kenapa kami langsung mau bertemu dengan kepala karena di salam surat itu ditujukan ke Kepala Kantor,”Lanjutnya.


Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal sampai tuntas soal dugaan penyerobotan lahan sawah milik rakyat yang diduga izin HGU itu di tutup-tutupi.


“Kami akan terus kawal soal kasus dugaan penyerobotan lahan sawah itu yang dilakukan oleh PT.Merbau Jaya Indah Raya Grop, dan kami menegaskan kepada Kanwil BPN Sultra untuk segera membuka keterbukaan informasi dan mengindahkan disposisi dari pusat,”Tutupnya. 


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupata melakukan konfirmasi.(Andi/Nur).

×
Berita Terbaru Update