-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Dugaan Kejahatan Oknum Kepala Desa Marombo Pantai Konawe Utara, Resmi Dilaporkan di Kejaksaan Agung RI

Sabtu, 14 September 2024 | 18.40 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-14T11:40:40Z

 

Gambar : Bukti Laporan Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) di Kejaksaan Agung RI soal dugaan kejahatan Oknum Kepala Desa Marombo Pantai Kecamatan Langgikima Provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto/Ist).


SimpulIndonesia.com__JAKARTA,— Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi laporkan oknum Kepala Desa Marombo Pantai di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Sabtu, (14/9/2024).


Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim media SimpulIndonesia.com dari MPR Sultra, Oknum Kepala Desa Marombo Pantai itu di laporkan soal dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa Marombo Pantai.


Diketahui, oknum kepala Desa Marombo Pantai, Kec.Langgikima, Kab. Konawe Utara, Sulawesi Tenggara bernama Imran Kamal.


Sebelumnya, Oknum Kepala Desa itu diduga kuat telah seroboti lahan masyarakat dengan tujuan penambangan secara ilegal.


Sekretaris Jenderal (Sekjend) MPR Sultra, Salfin Tebara mengatakan, bahwa pihaknya telah malaporkan oknum Kepala Desa Marombo Pantai yang diduga meresahkan masyarakat sekitar.


“Kami secara kelembagaan resmi melaporkan oknum kepala Desa Marombo Pantai di Kejagung RI, oknum ini kami nilai meresahkan masyarakat,”Kata Sekjend MPR Sultra.


Lanjutnya, Pihaknya juga melaporkan soal dugaan pemalsuan Ijazah yang di lakukan oleh  oknum kepala Desa Marombo Pantai.


“Kalau soal Ijazahnya, Kami juga laporkan karena kami lakukan olah data, Oknum tersebut memiliki dua ijazah SMP, hal ini dalam penerbitannya sangat berbanding terbalik satu di terbitkan di Negeri Lateri Ambon dan satunya di terbitkan di SMP Negeri 03 Kendari dengan tanggal penerbitan yang berbeda,” Lanjut Salfin Tebara.


Selain itu, Ketua Majelis Perlawanan Rakyat (MPR) Sultra Rabil mengatakan, Pihaknya membenarkan soal pelaporan lembaganya di Kejagung RI.


“Iya benar, Kami secara kelembagaan melalui sekjend saya selaku pelapor sudah resmi melaporkan oknum Kepala Desa Marombo Pantai di Kejaksaan Agung RI,”Katanya Saat di Konfirmasi.


Ketua MPR Sultra itu menerangkan, bahwa kelembagaannya telah melaporkan oknum Kepala Desa Marombo Pantai ada tiga dugaan kasus.


“Jadi kami laporkan ada 3 dugaan kasus, pertama itu soal penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa marombo pantai ada beberapa tahap tidak laporkan di sistem Kemenkeu dari tahun 2019-2023,” Terangnya.


Lanjutnya, Pihaknya juga melaporkan soal dugaan penyerobotan lahan masyarakat dan pemalsuan ijzah.


“Kedua itu soal dugaan penyerobotan lahan masyarakat yang dijadikan lokasi penambangan secara ilegal, dan laporan ketiga kami itu soal pemalsuan ijazah,” Jelasnya.


Ia menegaskan pihaknya secara kelembagaan akan terus mengawal dan pihaknya menduga  APH di Sultra tumpul dan tidak bertanduk tangani dugaan tersebut.


“Kami akan kawal kasus ini hingga mendapati titik terang, Karena kami duga Aparat Penegak Hukum (APH) Sultra tumpul atau tidak memiliki tanduk dalam mengawal dugaan kasus yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Marombo Pantai,”Tutupnya. 


Sampai berita ini ditayangkan bum ada konfirmasi dari pihak terkait, Tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi. (Andi/Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update