SimpulIndonesia.com__KENDARI,— HMI MPO Cabang Kendari menggelar aksi konsolidasi di perempatan kampus baru UHO sebagai bentuk peringatan sidang vonis dua pejuang lingkungan desa torobullu jelang 1 oktober 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Senin (30/09/2024).
Dua pejuang lingkungan tersebut adalah Ibu Haslilin dan Bapak Andi Firmansyah yang di kriminalisasi oleh PT. Wijaya Inti Nusantara.
Rosa selaku orator, lewat orasi ia mengatakan dua pejuang lingkungan tersebut dimatanya bak pahlawan yang perjuangkan lingkungan.
"Dengan segenap harapan kiranya dua pejuang lingkungan desa Torobullu dapat divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo, bapak Firmansyah dan ibu Haslilin bak pahlawan yang sedang memperjuangkan ruang hidup masyarakat banyak." Tuturnya.
Sementara itu, Gito Roles Selaku Koordinator Lapangan mengatakan sidang putusan dua pejuang lingkungan tersebut dikawal karena merupakan bentuk tanggung jawab pemuda untuk memantau netralitas majelis hakim.
"Sidang putusan dua warga pejuang desa Torobullu harus dikawal bersama sebagai bentuk tanggung jawab pemuda memantau netralitas majelis hakim." ujarnya
Ia juga mengatakan bahwa fakta yang berupa saksi dan bukti sudah cukup kuat membenarkan dua pejuang lingkungan tersebut.
"Bagi kami sejauh ini fakta maupun saksi ahli dan segenap bukti kongkret dari penasehat hukum terdakwa dianggap sudah cukup kuat membenarkan pihak ibu Haslilin dan bapak Andi Firmansyah, jika dua warga tersebut divonis bersalah maka hakim dibilai kontroversi dimata publik." Tutupnya. (Fingki/Nur).