-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

IMALAK Laporkan Oknum Polisi Polres Konawe Selatan Buntut ‘Teriaki Goblok’ Pengunjuk Rasa

Sabtu, 21 September 2024 | 14.51 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-21T07:51:24Z

 

Gambar : Saat IMALAK Laporkan oknum polisi Polres Konawe Selatan di Propam Polda Sulawesi Tenggara. (Foto/SimpulIndonesia.com/Fingki).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Lembaga Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara ( IMALAK SULTRA ) menggelar aksi demontrasi di Polda Sulawesi Tenggara pada Jum'at (20/09/2024)


Diketahui IMALAK SULTRA menggelar aksi di Polda Sultra terkait video viral oknum Kabag ops Polres Konawe Selatan yang diduga melanggar kode etik dalam pengamanan aksi di Kantor DPRD Konawe Selatan.


Melalui ketua umum IMALAK SULTRA yakni Ali sabarno mengatakan salah satu tindakan yang dinilai tidak memberikan rasa kenyamanan pada saat mengawal penyampaian aspirasi pemuda pada tanggal 2 September 2024 dikantor DPRD Konawe Selatan.


" Sangat disayangkan sekalipun pendidikan ditubuh instansi Polri sudah sangat baik tetapi masih ada saja oknum - oknum yang nakal dan atau tidak mengindahkan tugas dan tujuan hadirnya Polri ditengah - tengah masyarakat bahkan tindakannya diduga sudah melanggar kode etik Polri." Pungkasnya


Berdasarkan peraturan kepala kepolisian negara Republik Indonesia nomor pol : 7 tahun 2006 tentang kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesia dalam pasal 1 ayat 2 berbunyi kode etik profesi polri adalah norma - norma atau aturan - aturan yang merupakan kesatuan landasan etik atau filosofi dengan peraturan perilaku maupun ucapan mengenai hal-hal yang diwajibkan dilarang atau tidak patut dilakukan oleh anggota POLRI.


Ia mengatakan mengecam tindakan oknum kepolisian yang tidak benar yang tidak sesuai tugas pokok kepolisian negara Republik Indonesia.


"Kami mengecam atas tindakan oknum kabag ops polres Konawe Selatan yang mengeluarkan kata GOBLOK  terhadap mahasiswa yang menyampaikan aspirasi di depan kantor DPRD Konawe Selatan, sehingga kami mendesak propam Polda Sultra untuk memberikan sanksi terhadap oknum Kabag ops polres Konawe Selatan yang tidak sesuai dengan tugasnya sebagaimana dalam pasal 13 undangan - undangan nomor 2 tahun 2002." Ujarnya.


Ia juga mendesak Kompolnas RI merekomendasikan pemberian sanksi terhadap oknum Kabag Ops Polres Konawe Selatan.


"Kami akan terus kawal dugaan pelanggaran kode etik  oknum Kabag Ops Polres Konawe Selatan sampai benar - benar mendapatkan sanksi tegas dan mendesak Kompolnas RI untuk merekomendasikan sanksi terhadap oknum kepolisian yang melanggar kode etik tersebut, Inshaa Allah dalam waktu dekat ini kami akan kembali menggelar aksi demontrasi di Polda Sultra." Tegasnya.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Fingki/Nur).

×
Berita Terbaru Update