SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG,- Salah satu upaya memperkuat kesadaran dan implementasi keterbukaan informasi publik (KIP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Komisi Informasi (KI) Babel menjalin kerja sama strategis dengan Fakultas Hukum Universitas Pertiba (FH Uniper).
Bentuk kerja sama ini secara resmi ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diadakan di Ruang Pertemuan KI Babel, Senin (2/9/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh para Komisioner KI Babel dan jajaran akademisi FH Uniper. Keduanya secara antusias mendukung inisiatif ini sebagai langkah konkret untuk meningkatkan edukasi dan advokasi terkait hak-hak publik atas informasi di wilayah ini.
Ketua KI Babel, Ita Rosita, dalam sambutannya mengatakan bahwa kolaborasi ini bukan hanya sebuah formalitas, akan tetapi lebih dari itu, yakni merupakan langkah penting untuk mendorong kesadaran masyarakat tentang hak-haknya dalam memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel.
“Kami berharap kerja sama ini bisa menciptakan sinergi antara pemerintah dan dunia akademik dalam menyebarluaskan pentingnya keterbukaan informasi publik. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas advokasi hukum di masyarakat, khususnya di kalangan mahasiswa,” ujar Ita Rosita dengan penuh optimisme.
Ita juga menuturkan bahwa keterbukaan informasi publik adalah fondasi untuk menciptakan pemerintahan yang lebih responsif dan transparan. Pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga pemerintah.
Hal serupa disampaikan Dekan Fakultas Hukum Uniper, Syafri Hariasah, S.H., M.H., bahwa kerja sama ini merupakan kesempatan berharga bagi mahasiswa hukum untuk mengaplikasikan teori yang mereka pelajari di bangku kuliah dalam praktik nyata advokasi hukum terkait KIP.
“Kami ingin mahasiswa tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengimplementasikan pengetahuan tersebut dalam praktik, terutama dalam advokasi keterbukaan informasi publik yang merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi,” kata Syafri Hariasah penuh harap.
Syafri juga menyebutkan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam proses advokasi ini akan memberikan pengalaman praktis yang tak ternilai, yang akan sangat berguna dalam karir mereka di masa depan.
PKS yang ditandatangani ini mencakup berbagai bidang kerja sama yang menegaskan komitmen kedua belah pihak dalam memajukan keterbukaan informasi publik di Bangka Belitung.
Salah satu poin utama dari perjanjian ini adalah penyelenggaraan pelatihan advokasi hukum bagi mahasiswa FH Uniper. Pelatihan ini diharapkan bisa memberikan keterampilan praktis yang diperlukan mahasiswa dalam mendukung implementasi KIP di masyarakat.
Tsk itu saja, PKS ini juga mencakup pelaksanaan penelitian bersama antara KI Babel dan FH Uniper yang akan fokus pada studi implementasi KIP di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Nantinya, dari hasil penelitian ini diharapkan bisa memberikan wawasan baru serta solusi praktis untuk mengatasi berbagai tantangan dalam mewujudkan keterbukaan informasi di provinsi ini.
Tidak hanya terbatas pada pelatihan dan penelitian, kerja sama ini juga memberikan kesempatan bagi mahasiswa FH Uniper untuk magang di kantor KI Babel.
Melalui program magang ini, mahasiswa akan mendapatkan pengalaman langsung tentang bagaimana keterbukaan informasi publik diterapkan dalam praktik, serta bagaimana advokasi hukum dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak informasi publik.
Untuk itu, dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan kesadaran tentang pentingnya keterbukaan informasi publik tidak hanya akan meningkat di kalangan akademisi tetapi juga di masyarakat luas.
Ini sejalan dengan visi KI Babel untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
Keterbukaan informasi publik tidak hanya tentang menyediakan data, tetapi juga tentang memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan.
Melalui kolaborasi antara KI Babel dan FH Uniper ini, harapan untuk menciptakan masyarakat yang lebih melek informasi dan berdaya semakin mendekati kenyataan.
Kerja sama ini menjadi langkah penting dalam upaya menciptakan generasi muda yang tidak hanya paham teori, tetapi juga aktif dalam memperjuangkan keterbukaan informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia dan demokrasi yang sehat. (Aimy)
Sumber : KBO Babel