-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Komisaris Utama PT TMM Turut Nikmati Sewa Dokter Hingga Puluhan Miliar, Kejati Sultra Didesak Periksa Tri Firdaus Akbarsya

Jumat, 06 September 2024 | 18.55 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-06T11:55:52Z

 

(Gambar/Ilustrasi).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak perikasa Komisaris Utama PT TMM atas dugaan ikut menikmati hasil penjualan biji nikel melalui sewa dokumen terbang (Dokter). Jumat (06/09/2024).


Diaman dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret PT Antam, Komisaris Utama (Komut) PT Tristaco Mineral Makmur (PT TMM), Tri Firdaus Akbarsya diduga ikut menikmati hasil dari sewa dokumen terbang (Dokter) untuk penjualan ore nikel, yang terjadi di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).


Hal tersebut terkuat setelah Rudy Hariadi Tjandra yang merupakan salah satu terpidana dalam kasus korupsi pertambangan PT Antam di Mandiodo angkat bicara.


Kuasa hukum Rudy Hariadi Tjandra, Nasruddin mengungkapkan, Tri Firdaus ikut serta dalam penjualan kuota bijih nikel dengan modus menyewakan dokumen terbang alias milik PT TMM yang nilainya mencapai Rp 83,4 miliar.


“Nikel yang dijual itu bukan dari wilayah konsesi PT TMM, melainkan dari wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo yang digarap secara ilegal oleh sejumlah perusahaan,” ujarnya.


Nasruddin yang diberikuasa oleh kliennya tersebut mendesak serta mengajukan surat laporan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Tri Firdaus.


“Untuk itu, kami mendesak Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Tri Firdaus yang dinilainya luput dari pemeriksaan dalam kasus korupsi berjamaah ini," ungkapnya.


Nasruddin juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan Tri Firdaus Akbarsya merupakan perintah majelis hakim berdasarkan putusan perkara korupsi tambang di PN Tipikor Kendari yang dibacakan pada 6 Mei 2024 lalu.


"Seharusnya, sejak setelah putusan itu dibacakan penyidik langsung melakukan pemanggilan dan memeriksa Tri Firdaus Akbarsya. Karena putusan hakim itu sifatnya perintah," kata Nasruddin, Kamis (5/9/2024).


Namun Nasruddin menyayangkan sejak putusan dibacakan, hingga saat ini penyidik Kejati Sultra belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap Tri.


Tak sampai di situ, pihaknya juga telah menyurat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk meminta kasus ini agar memerintahkan Kejati Sultra segara memeriksa Tri Firdaus.


“Berdasarkan fakta persidangan kasus korupsi itu yang dijabarkan dalam putusan PN Tipikor Kendari, PT TMM menyewakan dokumen terbang kepada Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM) Glen Ario Sudarto,” jelasnya.


Pengacara dengan rambut plontos itu juga menerangkan bahwa PT TMM sendiri memiliki kuota penjualan bijih nikel berdasarkan persetujuan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang diberikan oleh Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM.


“Lalu, Glen Ario Sudarto menggunakan dokumen PT TMM itu untuk menjual bijih nikel yang dikeruk oleh sejumlah perusahaan tambang secara ilegal di wilayah IUP PT Antam kepada pembeli, yang kemudian hasil sewa dokumen terbang senilai Rp 83,4 miliar  ini kemudian diserahkan kepada Direktur PT TMM Rudi Hariyadi Tjandra,” terangnya.


Hasruddin juga melanjutkan, Rudi Tjandra mentransfer uang itu ke rekening perusahaan dan melaporkannya ke bendahara PT TMM bernama Kamaluddin.


Setelah itu kata Hasruddin, bendahara PT TMM kemudin diperintahkan untuk mentransfer uang itu ke Rudi Tjandra 2,5 dolar AS. Untuk Rudi Tjandra sendiri 0,5 dolar AS atau sekitar Rp 7 miliar.


"Sisanya ditransfer ke rekening pribadi Tri Firdaus, jadi Rudi Tjandra menerima manfaat dari penjualan kuota ini," jelasnya.


Namun sayangnya, kata Nasruddin, hakim justru menjatuhkan vonis Rudy Hariyadi Tjandra 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp 83,4 miliar tersebut. Padahal, dirinya hanya menerima Rp 7 miliar.


Seharusnya, lanjut dia, pihak yang dibebankan tanggung jawab untuk membayar uang pengganti Rp 83,4 miliar dikurangi Rp 7 miliar itu adalah Tri Firdaus Akbarsya.


"Saya bertanya ke kejaksaan, kalau Glen di-TPPU (ditersangkakan lagi), kanapa Tri Firdaus didiamkan, saya patut menduga ya, jangan sampai ada sesuatu di balik ini," tandasnya.


Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, tidak merespon konfirmasi jurnalis media ini terkait surat Kuasa Hukum Rudy Tjandra yang meminta Komisaris Utama PT TMM Tri Firdaus turut diperiksa.(Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update