-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

KPK Tak Gerak Soal Dugaan Suap Bupati Kolaka Timur, GPM Sulawesi Tenggara Lapor ke Kejagung RI

Selasa, 17 September 2024 | 4:23 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-17T09:23:20Z

 

Gambar : Bukti laporan GPM Sulawesi Tenggara di Kejaksaan Agung RI. (Foto/Ist).

SimpulIndonesia.com__JAKARTA,— Gerakan pemuda dan mahasiswa (GPM) Sulawesi tenggara (Sultra) resmi adukan dugaan suap dan gratifikasi bupati kolaka timur (Koltim) ke kejaksaan agung RI. Selasa, (17/09/2024).


Laporan dugaan suap dan gratifikasi dilayangkan lembaga GPM sultra jakarta tersebut melibatkan bupati kolaka timur, Abdul Azis (Bupati koltim) dan suhaemi nasir (mantan ketua DPRD Koltim).


Diketahui, dugaan suap dan gratifikasi tersebut terjadi pada tahun 2022 saat perebutan kursi wakil bupati kolaka timur yang diselenggarakan DPRD koltim.


Dimana Diana Massi istri dari mendiang bupati koltim sebelumnya, Samsul bahri majid menjadi rival Abdul Azis saat itu.


Untuk di ketahui, setelah samsul bahri majid wafat. Wakilnya andi meryam nur maju menjadi 01 namun tak berselang lama, andi meryam nur terjaring OTT KPK.


Dalam perhelatannya, Abdul Azis diduga melakukan suap dan gratifikasi kepada Eks. Ketua dewan (Suhaemi nasir) dan sejumlah anggota DPRD untuk memperoleh kemenangan merebut kursi wakil wakil bupati.


Hal tersebut diungkapkan Egit setiawan sekretaris umum GPM sultra Jakarta, kepada awak media saat di temui di depan kejaksaan agung RI.


Egit mengatakan bahwa pihaknya secara kelembagaan telah resmi melaporkan dugaan suap tersebut ke kejagung RI


“Kami secara kelembagaan telah resmi melaporkan dugaan kasus yang melibatkan bupati kolaka timur dan Eks. Ketua DPRD serta beberapa oknum Anggota DPRD yang Terlibat ke kejagung RI”. Tegasnya kepada awak media.


Sebelumnya, pihaknya telah melakukan hal serupa ke Komisi Pemberantasan Korupsi namun penanganannya terkesan stagnan dan tidak ada tindaklanjut.


“Kami juga telah mengadukan ke KPK RI beberapa waktu yang lalu, namun belum ada tanggapan terkait penanganannya. Untuk itu kami adukan ke kejagung agar kasus ini segera ada tindak lanjuti”. Sambungnya


“Ini bukan besar kecilnya dugaan suap dan gratifikasi yang dilakukan, tetapi lebih ke demokrasi yang bersih dan patuh akan peraturan hukum yang ada”. Lanjutnya.


Ditempat terpisah Ketua GPM sultra jakarta, Salfin tebara, saat di konfirmasi awak media membenarkan pelaporan pihaknya atas dugaan suap dan gratifikasi bupati koltim dan eks. Ketua DPRD serta sejumlah oknum anggota DPRD koltim ke kejaksaan agung RI.


“Benar, melalui sekertaris umum GPM sultra jakarta telah resmi mengadukan dugaan kasus yang diduga telah melanggar hukum. Kasus seperti itu harusnya menjadi fokus instansi terkait. Agar terciptanya supremasi hukum yang berkeadilan”. Katanya saat di konfirmasi awak media


Sementara itu, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Namun sampai saat ini belum ada tanggapan.(Andi/Nur).

IKLAN



×
Berita Terbaru Update