SIMPULINDONESIA.com_ PANGKALPINANG,- Tim gabungan dari Kejaksaan dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sudarsono alias Panjul (37).
Ia diciduk pada Kamis (12/9/2024) sekira pukul 15.00 WIB di sebuah Kedai Kopi dikawasan Kota Pangkalpinang, dengan barang bukti uang tunai senilai Rp. 20 juta.
Sudarsono yang merupakan eks Polisi yang kini berprofesi Jurnalis ditangkap Lewat OTT, lantaran diduga melakukan pemerasan kasus Asusila dan pengusaha perusahaan.
Akibat ulahnya, selain membuat resah awak Jurnalis di Kepulauan Bangka Belitung, oknum wartawan satu ini kini sedang menyita perhatian publik di Kota Pangkalpinang.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh tindakan Sudarsono. Ia melakukan pemerasan pihak-pihak yang menjadi objek pemberitaannya.
Selain itu, ia dilaporkan dalam kasus asusila yang melibatkan seorang guru dan siswi SMP yang kala itu yang juga menjadi sorotan luas di media lokal.
Untuk saat ini Sudarsono tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Pangkalpinang.
Seorang sumber di kepolisian yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pemerasan yang dilakukan oleh Sudarsono terkait dengan pemberitaan kasus tersebut.
Modus operandi yang digunakan adalah mengancam akan mempublikasikan informasi sensitif terkait kasus asusila, kecuali jika pihak terkait bersedia memberikan sejumlah uang untuk menahan pemberitaan lebih lanjut.
Tidak hanya itu, Sudarsono juga dilaporkan telah memeras sebuah perusahaan kontraktor jejaringan, PT. Cakra Grup yang tengah mengerjakan proyek longsment di Pantai Pasir Padi.
Dalam pemberitaannya, Sudarsono menyatakan bahwa proyek tersebut banyak ditemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis.
Sementara itu, menurut dari sumber lain, tim media yang dipimpin oleh Sudarsono meminta uang kepada PT Cakra agar pemberitaan negatif tersebut dihentikan.
Permintaan terakhir Sudarsono yang berujung pada OTT terjadi di sebuah kedai kopi di Pangkalpinang, di mana ia menerima uang senilai Rp. 20 juta dari perwakilan PT. Cakra.
Uang tersebut diserahkan sebagai bentuk "kesepakatan" agar Sudarsono tidak lagi memublikasikan opini-opini yang merugikan perusahaan tersebut.
Namun, transaksi ini telah diawasi oleh pihak berwenang, yang langsung melakukan OTT setelah uang berpindah tangan.
Resahkan Kalangan Jurnalis
Berita penangkapan ini dengan cepat menyebar di kalangan jurnalis di Bangka Belitung. Sudarsono dikenal sering meresahkan para wartawan di wilayah tersebut. Karena dirinya memanfaatkan profesinya sebagai alat untuk mencari keuntungan pribadi.
Bahkan, beberapa wartawan lokal menyebut bahwa Sudarsono telah lama memanfaatkan profesi jurnalis untuk melakukan pemerasan terhadap berbagai pihak. Namun selama ini kasus-kasus sebelumnya tidak sampai diproses secara hukum.
Penangkapan atas dirinya ini merupakan kali pertama berhasil dilakukan pihak berwajib, meski sebelumnya Sudarsono sudah beberapa kali terlibat dalam kasus serupa.
Lebih mengejutkan dan begitu Mirisnya, lagi, diketahui bahwa Sudarsono adalah mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang telah dipecat dengan tidak hormat karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Latar belakangnya sebagai mantan polisi ini semakin memperparah citra dirinya di mata publik dan para jurnalis.
Hingga saat ini, Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, S.IK, belum memberikan pernyataan resmi terkait penangkapan ini.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai keterlibatan Sudarsono dalam berbagai kasus pemerasan yang sedang diselidiki.
Begitu pula halnya, Kapolres Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto S.IK,
juga belum dapat dikonfirmasi terkait perkembangan terbaru kasus ini.
Meskipun demikian, masyarakat Pangkalpinang sangat menunggu perkembangan kasus yang melibatkan profesi wartawan ini.
Kasus ini dianggap penting karena menyangkut nama baik profesi jurnalis, yang seharusnya berfungsi sebagai pilar keempat demokrasi, bukan sebagai alat pemerasan.
Akinat ulah yang tak bermoral ini, banyak kalangan jurnalis di Bangka Belitung menyayangkan tindakan Sudarsono yang dianggap mencoreng profesi wartawan dengan tindakannya yang tidak terpuji.
Mereka berharap kasus ini dapat diproses hingga tuntas secara hukum, sehingga kepercayaan publik terhadap profesi jurnalis dapat kembali pulih.
Peringatan Bagi Masyarakat
Setidaknya, dengan adanya kasus OTT ini, masyarakat di Pangkalpinang diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan dan menggunakan profesinya untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Publik harus lebih cermat dalam menyikapi setiap pemberitaan, terutama jika ditemukan adanya indikasi pemerasan atau ancaman yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi jurnalis agar selalu menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan tidak tergoda untuk menyalahgunakan profesinya demi keuntungan pribadi.
Sebagai salah satu pilar utama dalam menjaga kebebasan informasi, wartawan harus selalu menjaga integritas dan profesionalisme, agar tetap dipercaya oleh masyarakat sebagai sumber informasi yang dapat diandalkan. (Aimy)
Sumber : KBO Babel.