-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Oknum Pembeli Ore Nikel Dipolisikan, Janjikan Penangguhan Hingga Terima Uang Miliaran Rupiah dari Rudi Haryadi Tjandra

Selasa, 3 September 2024 | 4:21 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-03T09:21:07Z

 

Gambar: Estina.,S.H (Kiri) dan Siti Noermiah.R.,S.H., (Kanan) saat ditemui tim SimpulIndonesia.com di ruangannya. (Foto/SimpulIndonesia.com).

SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Rudi Hariyadi Tjandra melalui kuasa hukumnya Nasruddin dan Partners mengadukan Arya Primanda Wibisana. Selasa (03/09/2024).


Pengaduan tersebut akibat adanya dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Arya Primanda Wibisana.


Tak hanya uang titipan, melainkan adanya janji untuk pengurusan penangguhan masa tahanan kepada Rudi Haryadi Tjandra.


Saat di konfirmasi Tim media SimpulIndonesia.com, Kantor Advokat  Nasruddin & Partners melalui St. Noermiah R, SH. mengatakan, Bahwa pihaknya telah melaporkan soal penipuan dan penggelapan.


“Hari kami ke Polda untuk melaporkan seseorang yang bernama Arya Primanda Wibisana terkait dengan penipuan dan penggelapan terhadap klien kami Rudy Hariyadi Tjandra,” Katanya kepada Tim SimpulIndonesia.com.


Kantor Advokat  Nasruddin & Partners melalui salah satu kuasa klien menerangkan bahwa pihaknya melaporkan terlapor karena mengambil uang kepada Kliennya.


“Kronologinya kami melaporkan terlapor karena telah mengambil uang kepada Klien kami sebanyak Rp935.000.000,- buktinya lengkap,”Ungkap St. Noermiah R, SH.


Lanjutnya, Pihaknya dilengkapi dengan bukti-bukti dan pengambilan uang tersebut melalui Via transfer secara bertahap.


“Terlapor tersebut sebagai titipan dan terlapor tersebut berdasarkan informasi seorang trader atau pembeli Ore tetapi terlapor menurutnya memliki hubungan dengan petinggi-petinggi dan pengambilan uangnya melalui via transfer secara bertahap,” Ujarnya.


Sebelumnya, pihaknya secara prosedural sudah mencoba  menghubungi terlapor dan melangyakan surat akan tetapi tidak ada itikad  baik atau respon dari terlapor.


Sementara itu, Estina, SH. juga sebagai kuasa dalam pelaporan tersebut menambahkan, pada saat perkara Tipikor kliennya juga menyerahkan uang., 


“Klien kami atau pelapor menyerahkan uang kepada terlapor sebesar Rp 1.130.000.000,- (satu miliar seratur tiga puluh juta rupiah),”kata Estina, SH.


Sambungnya, bahwa uang tersebut diserahkan terlapor menawarkan kepada klien dalam melakukan pengurusan untuk ditangguhkan.


“Penyerahan uang tersebut terlapor menawarkan  kepada klien kami melakukan pengurusan untuk ditangguhkan penahanannya ketika pelapor dalam proses pemeriksaan perkara Tipikor,”Ujarnya.


Untuk diketahui, Kantor Advokat  Nasruddin & Partners mengharap kepada Polda Sulawesi Tenggara perkera tersebut segera ditindak lanjuti dari lidik menjadi sidik. 


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Andi/Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update