SimpulIndonesia.com_BULUKUMBA-- Anggota Opsnal gabungan dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulukumba, Unit Opsnal Sat Intel Polres Bulukumba dan URC Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba, serta Resmob Sat Reskrim Polres Sinjai menangkap IR alias HE (26), di Kabupaten Sinjai, pada Sabtu sore (14/9/2024). Ia dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pencurian di Kabupaten Bulukumba.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Korban Fahri Syam (21) di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba Polda Sulsel, pada Sabtu siang 14 September 2024 tentang Tindak Pidana Pencurian.
Ia melaporkan tindak pidana pencurian yang terjadi di rumahnya di Jln. Garuda, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, pada Sabtu pagi (14/9/2024), sekira pukul 09.00 Wita.
IR alias HE dalam pengejaran aparat kepolisian, seusai menjalankan aksinya di Bulukumba. Tak butuh waktu lama bagi Polisi untuk menangkap terduga pelaku, pasca korban melaporkan kejadian yang dialaminya.
Saat terduga pelaku ditangkap, beberapa barang bukti ikut disita, di antaranya satu unit sepeda motor, Polisi juga menyita satu unit laptop dan dua unit handphone berbagai merek.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Aris Satrio menjelaskan bahwa terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian berupa satu unit laptop, dua unit Handphone di dalam rumah milik korban.
Terduga pelaku, lanjut Kasat Reskrim, kemudian membawa lari satu unit sepeda motor merek Yamaha yang juga milik korban. Caranya, terduga pelaku memasuki rumah korban dan mengambil dua unit Handphone milik korban yang tersimpan di atas meja.
Kemudian, terduga pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengambil satu unit laptop. Selanjutnya terduga pelaku keluar dari rumah korban dan melarikan diri menggunakan satu unit sepeda motor merk Yamaha tersebut.
"Yang mana sepeda motor tersebut, juga milik korban yang diambil pada saat korban menyuruh terduga pelaku mengantarkan makanan jualan korban," ungkap AKP Aris Satrio dalam keterangannya, Ahad kemarin (15/9/2024).
Perwira polisi tersebut juga menyampaikan kronologis penangkapan terhadap IR alias HE. Polisi katanya, melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil lidik, katanya lagi, anggota memperoleh infromasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Kabupaten Sinjai. Sehingga anggota opsnal gabungan polres Bulukumba menuju ke Kabupaten Sinjai dan melakukan koordinasi ke anggota Resmob Polres Sinjai untuk membackup dan mengamankan terduga pelaku.
"Kemudian anggota gabungan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Saat itu, terduga pelaku sementara melintas di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Biring Ere, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai," ujarnya.
"Kemudian terduga pelaku dibawa ke Polres Bulukumba guna interogasi awal untuk lebih lanjut dilakukan pengembangan," sambung AKP Aris Satrio.
Ia lebih dalam mengungkapkan, bahwa pada Sabtu (14/9/2024), pukul 22.00 Wita, anggota melakukan pengembangan untuk menunjukkan TKP di mana terduga pelaku melakukan pencuriannya.
Hanya saja, saat tiba di TKP, terduga pelaku langsung memberontak dan melakukan perlawanan terhadap anggota akibatnya anggota memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun terduga pelaku tidak mengindahkannya.
"Akhirnya anggota melakukan tindakan tegas terukur terhadap terduga pelaku dengan cara melumpuhkannya pada bagian kaki sebelah kanannya. Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Daeng Radja Bulukumba guna mendapatkan perawatan medis," jelas AKP Aris Satrio.
"Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut."Pungkasnya
Diketahui, terduga pelaku IR alias HE merupakan Residivis dan sudah tiga kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), yakni dua kali di Kabupaten Bulukumba dan satu kali di Kabupaten Sinjai dengan kasus yang sama yakni Tindak Pidana Pencurian sepeda motor.