SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Tanggapi soal adanya pemberitaan di media tentang penyitaan mobil debitur secara sepihak oleh Clipan Finance Kota Kendari. Selasa (03/09/2024).
Dalam unjuk rasanya Debitur menuntut haknya dikembalikan. PT Clipan Finance Indonesia Tbk memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut.
Berdasarkan peraturan Menteri keuangan R.I No. 30/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran jaminan Fidusia bahwa perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan kendaraan bermotor ( mabil/motor) apabila terhadap kendaraan belum didaftarkan jaminan fidusia dan belum memiliki sertifikat fidusia.
Sebagaimana penjelasan dalam pasal 3 peraturan Menteri keuangan R.I No. 30/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran jaminan Fidusia.
“Perusahaan pembiayaan dilarang melakukan penarikan benda jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kantor pendaftaran jaminan fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan Fidusia dan menyerahkannya kepada perusahaan pembiayaan.”Kata Sabarudin selaku Remedial Head PT Clipan Finance Indonesia, tbk
Untuk kendaraan yang dilakukan penarikan tersebut telah didaftarkan pada kantor pendaftaran jaminan Fidusia dan telah memiliki sertifikat jaminan fidusia sebagaimana sertifikat jaminan Fidusia Nomor W.27.00056747.AH.05.01 TAHUN 2022 Tanggal 05-09-2022.
“Debitur telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) sudah tidak melakukan pembayaran angsuran sejak bulan Oktober 2024 atau menunggak angsuran selama 4 (empat) bulan, PT. Clipan Finance Indonesia Tbk telah memberikan Surat Peringatan pertama (SP1) dan Surat Peringatan kedua (SP2) namun debitur ALI ASMAN tidak menunjukan itikad baik untuk melakukan kewajibannya melakukan pembayaran angsuran memberikan respon atas surat peringatan tersebut,”Ujar Saparuddin.
Diketahui PT Clipan Finance Indonesia Tbk (Clipan Finance) mengeluarkan surat kuasa kepada PT. Dirgham Mutiara Nusantara (PT Dirgham) selaku pihak ketiga untuk melakukan penarikan atas unit tersebut dan saat penarikan unit diserahkan oleh pihak yg menguasai unit, yang mana hal tersebut dilakukan karena atas kendaraan tersebut telah memiliki sertifikat jaminan Fidusia.
“Sebelum dilakukan lelang atas unit tersebut PT. Clipan Finance Indonesia Tbk telah menyurati debitur perihal pemberitahuan untuk penyelesaian seluruh kewajiban debitur, namun sampai dengan batas waktu yang diberikan, debitur tidak melakukan pelunasan tersebut dan sesuai dengan kontrak yang sudah ada dan disepakati antara debitur ALI ASMAN dan PT. Clipan Finance melakukan lelang atas Kendaraan pada tanggal 3 April 2024 melalui balai lelang PT. JBA Indonesia dengan harga kurang lebih Rp 84 juta,”Sambung Sabaruddin.
Atas lelang tersebut, debitur ALI ASMAN masih memiliki hutang kepada Clipan Finance sebesar ± Rp. 97.000.000,- (sembilan puluh tujuh juta rupiah) karena nilai lelang atas mobil tidak menutupi hutang debitur.
PT. Clipan Finance Indonesia Tbk telah memenuhi ketentuan atas pelaksanaan penarikan obyek jaminan fidusia maupun lelang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan berpedoman pada undang-undang republik indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia
“Sebagaimana penjelasan dalam Pasal 15. Ayat (1) “Dalam Sertifikat Jaminana Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA". Ayat (2) Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Ayat (3) Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia (kreditur) mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri,”Terang Sabaruddin.
Ali Asman selaku debitur mengatakan bahwa Gerakan yang dilakukan sebelumnya bentuk kekecewaan, tetapi pada saat di pertemukan dan dijelaskan mengakui bahwa kendaraan yang ditarik oleh pihak Clipan vinance sudah sesuai prosedur.
"Awalnya saya tidak mengerti makanya saya ngotot sampai melakukan gerakan, tetapi pada saat saya bertemu dengan pimpinan langsung dari pusat, baru saya pahami bahwa langkah Clipan Finance sudah sesuai prosedur,”Katanya.
Ali Asman mengatakan tidak akan mengambil langkah apapun karna sebagai debitur.
“Sebagai debitur kita juga harus tau dan saya juga sebagai debitur telah melakukan wanprestasi sehingga kedepannya tidak lagi mengulangi terkait kredit macet,”Tutur Ali Asman.(Nur).