SimpulIndonesia.com__KONAWE SELATAN,— Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (Imalak) Sulawesi Tenggara (Sultra), soroti Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan serta mendesak PT Tiran Grup untuk bertanggung jawab disinyalir rusaki jalan poros kolono. Senin, (16/9/2024).
Diketahui, pada tahun 2022 Dinas Transmigrasi Konawe Selatan (Konsel) melaksanakan proyek pekerjaan peningkatan jalan poros UPT roda di kecamatan kolono dengan total anggaran sebesar Rp 1.173.508.342.69,- yang dikerjakan oleh CV Darma Abadi.
Naasnya, Dana proyek pekerjaan peningkatan jalan tersebut diduga dikorupsikan oleh PPK, Direktur CV Dharma Abadi dan pelaksanaan CV Dharma Abadi .
Atas dugaan tindak pidana korupsi itu pada pekerjaan peningkatan jalan poros (LAPEN) kawasan kolono (UPT roda) diduga Kejari Konawe Selatan terpaksa.
Selanjutnya, Kejari Konawe Selatan tetapkan tiga tersangka pada proyek tersebut disinyalir rugikan negara sebesar Rp. 279.000.000,00 berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi tenggara.
Ketua Umum Imalak Sultra, Ali sabarno mengatakan, bahwa polemik dugaan Tipikor di proyek itu hari ini masih berproses di Kejari Konsel terkesan dipaksakan.
Pasalnya, berdasarkan audit Kementerian Desa, pembagunan daerah tertinggal dan Transmigrasi RI serta Inspektorat Jenderal, pada rabu 24 mei 2023 menemukan kerugian negara atas kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 42.656.104,17.
"Kami menilai ada kejanggalan dalam penetapan tersangka, karena ke tiga tersangka tersebut sudah mengembalikan kerugian negara berdasarkan hasil audit inspektorat jenderal kementerian desa, pembagunan daerah tertinggal RI, sebesar 42 juta yang seharusnya kejari tidak lagi memaksakan kehendaknya sampai harus menzolimi seseorang,” Kata Ali Sabarno.
Ketua umum Imalak Sultra itu juga menjelaskan, bahwa temuan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebesar Rp 279 juta yang pada saat pekerjaan tersebut rusak diduga akibat alat berat milik PT Tiran Grup.
"Hasil audit Inspektorat Provinsi Sultra sampai menemukan kerugian negara hingga ratusan juta itu karna pekerjaan tersebut rusak akibat melintasnya alat berat milik PT tiran grup yang kemudian dijadikan dasar penyelidikan sampai pada penetapan tersangka,” Jelasnya.
Menurut Ali sabarno, bahwa yang mesti bertanggung jawab atas rusaknya jalan poros (Lapen) kawasan kolono ( UPT roda) adalah PT Tiran Grup.
“Yang dimana sebelumnya pemerintah kabupaten Konawe Selatan melalui dinas transmigrasi dan tenaga kerja menyurati pihak perusahaan PT Tiran Grup untuk berpartisipasi dalam merawat jalan yang sudah dirusak oleh kendaraan pihak perusahaan,”Lanjut Ketua Imalak Sultra.
Selain itu, Ketua Imalak Sultra Ali Sabarno, mendesak kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara untuk mencopot Kejari Konawe Selatan yang diduga kuat memaksakan melakukan penahanan terhadap PPK, kontraktor, serta pengawas atas tuduhan adanya indikasi korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 279 juta .
"Sampai sekarang ketiga tersangka tersebut belum juga dilimpahkan kasusnya di pengadilan sehingga kami duga kuat pihak Kejari Konawe Selatan belum memiliki cukup bukti, sehingga dalam waktu dekat ini kami akan menggelar aksi di kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara untuk meminta segera melakukan pencopotan terhadap kajari konsel,”Tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya lalukan konfirmasi. (Andi/Nur).