SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Pemerintah Kota Kendari melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mengadakan patroli gabungan pada Jumat (06/09/2024).
Patroli ini bertujuan menegakkan Peraturan Daerah (Perda) No. 09 dan 10 Tahun 2014 dengan menertibkan anak jalanan, pengemis, badut, serta pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi di tempat yang dilarang.
Patroli gabungan dimulai pukul 15.30 WITA di beberapa titik penting Kota Kendari, seperti Perempatan Pasar Baru dan Jalan Wolter Monginsidi.
Diketahui sebanyak 36 personel gabungan terlibat dalam kegiatan ini, terdiri dari 25 personel Satpol PP, 10 personel Dinsos, dan 1 personel DP3A.
Operasi ini menyasar area yang sering menjadi lokasi pelanggaran ketertiban umum, seperti perempatan jalan dan lampu merah di pusat Kota Kendari.
Patroli tersebut bertujuan memastikan kenyamanan masyarakat di ruang publik serta menjaga ketertiban di area tersebut.
"Kami melakukan penertiban ini dengan tegas, tetapi tetap mengutamakan pendekatan humanis. Harapannya, masyarakat dapat lebih patuh terhadap peraturan demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama," ujar Kasi Sarpras Satpol PP Kota Kendari, Muh. Aspa, yang memimpin operasi ini.
Selain menertibkan aktivitas PKL di area terlarang, kegiatan ini juga melibatkan penertiban yang dipimpin oleh Harun Barlian, Kasi Linmas Satpol PP Kota Kendari, dengan tetap menjaga ketertiban dan menghindari gangguan lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring sejumlah anak jalanan dan beberapa orang yang melakukan kegiatan meminta-minta di jalanan.
Mereka kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Selain itu, ditemukan pula anak jalanan yang sedang menghirup lem. Anak-anak ini segera diamankan dan diberi pembinaan untuk mencegah mereka terjerumus lebih jauh dalam perilaku yang merugikan.(Nur).