-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Secara Simbolis, Relawan PERPAT Daftar Kotak Kosong Ke KPU Kabupaten Bangka

Jumaat, 6 September 2024 | 9:39 PG WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-10T02:39:44Z


SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA,- Puluhan relawan Kotak Kosong yang menamakan Perkumpulan Putra Putri Tempatan (PERPAT) Kabupaten Bangka mendatangi Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka, Kamis (5/9/2024) siang


Kedatangan mereka disertai dengan membawa sebuah kardus berbentuk kotak persegi tertera di bagian sisi samping kotak bertuliskan Kotak Kosong.


Dari pantauan  SimpulIndonesia.com dilokasi siang itu,  selain  tampak terlihat ketua PERPAT Kabupaten Bangka, Budiyono SH, MH juga ada Ketua DPD PERPAT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL dan Ketua Umum Garda Independen, Sri Suwanto serta perwakilan relawan Kotak Kosong lainnya. 


Setiba di gedung kantor KPU Kabupaten Bangka, Tim Relawan Kotak Kosong bersama para relawan lainnya  yang tergabung dalam tim relawan Kotak Kosong disambut langsung oleh seorang anggota Komisioner KPU Kabupaten Bangka Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Corry Ihsan SAP SH MH.


Dalam perbincangan bincang-bincang singkat di dalam ruang salah satu komisioner gedung KPU Kabupaten Bangka, Budiyono mengaku jika kedatangan ia bersama tim Perpat Kabupaten Bangka termasuk para relawan Kotak Kosong lainnya ke KPU Kabupaten Bangka tak lain bermaksud mendaftarkan Kotak Kosong secara simbolis kepada pihak KPU Kabupaten Bangka.


Sementara itu, usai mendengar maksud dan tujuan apa yang disampaikan oleh Ketua PERPAT Kabupaten Bangka tersebut, Komisioner KPU Kabupaten Bangka, Corry Ihsan pun merespon positif.


Ia sendiri tak menampik jika saat ini sedang ramai menjadi topik pembicaraan hangat di sebagian kalangan publik seputar Kotak Kosong kini hadir di saat menjelang Pilkada Serentak 2024 di sejumlah daerah. Salah satunya  termasuk yang  terjadi jelang Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Bangka.


Hanya saja, terkait persoalan Kotak Kosong tersebut sesungguhnya tidak ada aturan di dalam Undang-Undang yang mengatur termasuk aturan tentang Tim atau Relawan Kotak Kosong. 




Namun, akan tetapi di sejumlah daerah atau di provinsi lainnya sempat terjadi pelaksanaan Pilkada dengan satu Paslon tunggal. Pada akhirnya di luar dugaan justru Pilkada dimenangkan Kotak Kosong.


"Dengan kondisi seperti itu apabila Kotak Kosong menang,  maka roda pemerintahan daerah dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati dengan masa tugas paling lama 1 tahun  dan selanjutnya di tahun berikutnya juga diisi oleh Penjabat Bupati selanjutnya," terang Corry di hadapan Ketua PERPAT Kabupaten Bangka dan perwakilan relawan Kotak Kosong.


Meskipun begitu lanjut  Corry, dirinya  mengakui jika munculnya wacana seputar Kotak Kosong tersebut lantaran dikarenakan sebagian masyarakat di Kabupaten Bangka diduga merasa tak punya pilihan lain pasangan calon (Paslon) selain 'Paslon Tunggal' yang bakal ikut bertarung dalam pesta demokrasi pemilihan calon bupati/calon wakil bupati Bangka pada bulan Nopember 2024 mendatang.


"Hal ini timbul dikarenakan masyarakat diduga merasa tak punya pilihan lain selain Paslon tunggal. Namun esensinya Kotak Kosong itu merupakan bagian dari pilihan," tukas  Komisioner ini.


Bahkan Corry sendiri pun beranggapan jika memang sebagian masyarakat ada yang pro-Kotak Kosong dengan alasan merasa tak ada pilihan lain selain Paslon Tunggal atau setidaknya pihak PERPAT Kabupaten Bangka bersama relawan Kotak Kosong dapat mensosialisikan hal tersebut kepada masyarakat luas.


Namun, hal yang terpenting yakni diharapkanya  dapat mengajak masyarkat untuk dapat menggunakan hak suara dibanding pilihan Golput.


Usai bincang-bincang dengar pendapat singkat, selanjutnya pihak PERPAT Kabupaten Bangka bersama perwakilan relawan Kotak Kosong Kabupaten Bangka dan Komisioner KPU Kabupaten Bangka sepakat melakukan penyerahan Kotak Kosong secara simbolis. 


Kegiatan penyerahan Kotak Kosong ini dilakukan dalam gedung KPU setempat dengan disaksikan sejumlah aparat kepolisian termasuk para insan pers yang hadir melakukan peliputan siang itu di gedung kantor KPU Kabupaten Bangka.


Kemudian usai penyerahan Kotak Kosong tersebut, Ketua PERPAT Kabupaten Bangka Budiyono SH MH didampingi ketua DPD PERPAT Provinsi Babel Dr Andi Kusuma SH MKn CTL dan ketua umum LSM Garda Independen Sri Suwanto termasuk perwakilan relawan Kotak Kosong melaksanakan konferensi pers di luar gedung KPU.


Dihadapan insan pers, Budiyono pun  membacakan sejumlah poin-poin deklarasi pihak PERPAT Kabupaten Bangka terkait Kotak Kosong.


Diantaranya, siap menghadapi Pilkada Serentak bulan Nopember 2024 mendatang atau khususnya pemilihan Calon Bupati/Calon Wakil bupati Bangka.


Selain itu Budiyono menghimbau kepada masyarakat kiranya agar tetap menggunakan hak suara dalam Pilkada Serentak 2024 nanti dan bukan sebaliknya menyatakan Golput.


Budiyono juga menegaskan jika Kotak Kosong tersebut sesungguhnya suatu alternatif pilihan bagi masyarakat Kabupaten Bangka di momen Pilkada cabup/cawabup Bangka 2024-2029.


Dikesemoatan itu Budiyono  membacakan sejumlah poin deklarasi yang telah ditetapkan pihak PERPAT Bangka. Antara lain bahwa :

- Kotak kosong tidak akan melakukan kampanye hitam (black campaign) pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.


- Kotak kosong tidak akan menjelek-jelekan pasangan Calon Kepala Daerah yang sudah mendaftar pada KPU Kabupaten Bangka.


- Kotak Kosong menghimbau seluruh warga wilayah Bangka Induk untuk tidak melakukan golput. 


- Kotak suara kosong  berjanji tidak akan menyebabkan defisit anggaran Rp. 147.000.000.000,- diakhir masa jabatan apabila terpilih.


- Kotak kosong berjanji tidak akan memberikan dana hibah secara vertikal apabila anggaran daerah mengalami defisit.


- Kotak kosong pun berjanji tidak akan menerbitkan izin usaha sawit apabila konsensi wilayah belum habis termasuk yang berkenaan dengan perkara Kotawaringin.


“Kotak kosong berjanji tidak akan mark up (menaikkan) pendapatan daerah untuk merekayasa proyek agar mendapatkan cashback,” sebut Budiyono.


Lanjut Budiyono lagi,  jika Kotak Kosong meminta Mendagri menunjuk Pelaksana Jabatan dari Kepala Dinas dan berjanji akan bekerja lebih baik.


Apabila tidak berjalan sesuai dengan keinginan masyarakat, maka kotak kosong akan meminta pemberhentian terhadap Pelaksana Jabatan yang telah ditunjuk.


Akan dilakukan pergantian terhadap Pelaksana Jabatan yang dilantik dengan bersifat wajib berasal dari putra/putri Perkumpulan Tempatan Bangka Belitung.


“Kotak Kosong berjanji akan mengelola APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) secara lebih baik dan tepat sasaran,” kata Budiyono mengakhiri ucapannya saat membaca  sejumlah poin deklarasi yang telah ditetapkan pihak PERPAT Bangka. (Aimy).

IKLAN



×
Berita Terbaru Update