SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Kegiatan pekerjaan ditubuh Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi dilaporkan oleh Konsorsium Gerakan Pemuda Sulawesi Tenggara (Sultra) Bersatu yang tergabung dari empat lembaga, Ampi Sultra, Imalak Sultra, LP2M Sultra dan Jaringan Demokrasi Lintas Sultra. Rabu, (18/9/2024).
Gerakan pemuda Sultra bersatu sebelumnya, telah gelar aksi demontrasi di kantor Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra, buntuti adanya dugaan tindak pidana korupsi didua paket pekerjaan.
Diketahui Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sulawesi Tenggara (Sultra) menjabat sebagai PJ bupati Buton.
Dalam hal ini, Ali Sabarno mengatakan bahwa pelaporan hari ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mengawal kasus dugaan korupsi dipekerjakan pengadaan bibit kopi di Buton Selatan.
Total anggaran yang dialokasikan Rp.199.000.00,- dan pekerjaan penyelamatan jeruk siompu berbasis pupuk dan pembuatan buku hasil kajian sebanyak 100 buku.
"Ada dua item pekerjaan yang hari ini resmi kami laporkan di kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara, tentunya ini harus menjadi atensi serius pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar secepatnya melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap kepala dinas perkebunan dan hortikultura serta kroni - kroninya,”Kata Ali Sabarno Ketua Imalak Sultra.
Ali sabarno juga menegaskan kepada PJ Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), agar mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perkebunan dan Hortikultura yang hari ini menjabat sebagai PJ bupati Buton.
"PJ gubernur harus mengevaluasi kinerja kepala dinas perkebunan dan hortikultura, pasalnya dalam pengelolaan keuangan negara di instansi nya dianggap amburadul dan terindikasi adanya korupsi,”Tegasnya.
Naasnya, Pengadaan bibit kopi di Buton Selatan (Busel) itu berdasarkan audit BPK RI menemukan tidak ada bibit kopi dalam kondisi hidup sehingga masyarakat tidak memanfaatkan bibit tersebut.
Selain itu, Irfan Tralis menambahkan Bahwa terlepas dari paket pertama dalam pekerjaan kedua penyelamatan jeruk Siompu terindikasi dugaan korupsi berdasarkan temuan BPK RI.
“Terlepas dari pengadaan bibit kopi, pekerjaan penyelamatan jeruk siompu berbasis pupuk dan pembuatan buku hasil kajian sebanyak 100 buku terdapat 90 buku belum terselesaikan sehingga menjadi temuan BPK RI dan terindikasi korupsi,”Tutupnya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Andi/Nur).