-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Soal Kelebihan Bayar Tunjangan, Gerbang Kota Resmi Laporkan Oknum Anggota DPRD Wakatobi di Mapolda Sultra

Isnin, 9 September 2024 | 12:55 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-09T05:55:03Z

 

Gambar : Perwakilan Gerbang Kota, Abdi Wirasakti (kiri) saat ditemui di Mapolda Sulawesi Tenggara oleh tim SimpulIndonesia.com. (Foto/SimpulIndonesia.com).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Sekelompok pemuda yang menamai dirinya Gerbang Kota resmi melaporkan oknum anggota DPRD Kabupaten Wakatobi terkait dugaan korupsi. Senin (09/09/2024).


Oknum anggota DPRD Kabupaten Wakatobi provinsi Sulawesi Tenggara diketahui di laporkan persoalan dugaan korupsinya di Direktorat Reserse Kriminal Khsusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara.


Perwakilan Gerbang Kota La Ode Abdi Wirasakti mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan secara resmi dugaan tindak pidana korupsi oknum anggota DPRD Wakatobi.


“Jadi hari ini kami dari Gerbang Kota melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Sekertariat DPRD Kabupaten Wakatobi, yang terjadi tahun 2018,”Kata Abdi saat ditemui didepan kantor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.


Abdi menerangkan bahwa pihaknya sudah  masuk ke Polda Sultra dan akan melanjutkan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.


“Jadi kami sudah masuk di Ditreskrimsus, semuanya kami serahkan ke penegak hukum, kita ke Polda Sultra selanjutnya kita ke Kejaksaan Tinggi,”Ujar Abdi.


Menurut Abdi yang dilaporkan tersebut poinnya adalah kelebihan bayar pada gaji dan tunjangan transportasi.


“Jadi ini kami dari Gerbang Kota mengawal uang rakyat agar kiranya instansi-instansi pemerintah tidak terjadi tindak pidana korupsi yang secara umum poinnya itu kelebihan bayar yang terjadi di Sekertariat DPRD kabupaten Wakatobi,”Jelas Abdi.


Abdi juga menuturkan bahwa pihaknya berharap penegak hukum untuk mendalami laporannya tersebut, terlebih pihaknya telah menyerahkan beberapa bukti kepada pihak penegak hukum.


“Terkait dengan tunjangan gaji, tunjangan transportasi, yang kita harapkan penegak hukum untuk melakukan investigasi audit, jadi bukti-bukti yang kita bawakan itu ada hasil audit inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara yang telah kita bawa di Polda Sultra, hingga itu menjadi acuan kami melaporkan dugaan tindak pidana korupsi,”Tuturnya.


Menurut Abdi, berdasarkan data yang pihaknya miliki itu ada beberapa oknum, kayaknya itu ada sekita 6 (enam) orang yang terlibat dalam kelebihan pembayaran tunjangan gaji dan tunjangan transportasi,”Tegas Abdi.


Abdi berharap penegak hukum melakukan investigasi secara mendalam, sebab mekanisme hukumlah akan bekerja agar kejadian seperti ini tak terulang lagi.


“Memang secara adimistrasi berdasarkan data inspektorat, setelah kita lakukan investigasi memang sudah ada itikad baik pembanyaran yang dilakukan, tetapi itu secara hukum kita nilai selesai secara adimistrasi saja, tapi sebagaimana kewenangan dan prosedural serta mekanisme hukum yang dilakukan penegak hukum saya kira ada cela-cela tindak pidana korupsi yang harusnya diinvestigasi oleh Polda Sultra maupun Kejaksaan agar kiranya kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang lagi,”Tutup Abdi.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi dari pihak terkait.(Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update