-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Tak Ditemui Saat Datang Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Pengacara Rudy Tak Ditemui, Benarkah Oknum Jaksa dan Tri Firdaus Sudah Ada Deal-Deal?

Sabtu, 21 September 2024 | 11.26 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-21T04:26:08Z

 

Gambar : Pengacara Rudy Tjandra. Nasruddin.,S.H.,M.H., (Kiri). (Foto/Kolase/SimpulIndonesia.com).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Kantor Advokat  Nasruddin & Partners, berikan informasi perkembangan pelaporan Tri Firdaus di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra). Rabu, (18/9/2024).


Sebelumnya, Tri Firdaus telah resmi dilaporkan di Kejati Sultra, Soal dugaan penipuan dan penggelapan terhadap Rudi Chandra.


Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim media SimpulIndonesia.com, Rudi Chandra melalui penasehat hukumnya Nasruddin.,S.H.,M.H., beberkan informasi perkembangan pelaporannya.


Penasehat hukum itu, berkunjung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra untuk bertemu dengan Kajati, Aspisus, atau Kasi dik.


Naasnya, Penasehat hukum Nasruddin tak kunjung bertemu dengan pejabat tinggi Kejati Sultra dengan alasan disinyalir tidak jelas.


Penasehat hukum Nasruddin.,S.H.,M.H., mengatakan, bahwa dirinya ke Kejati Sultra untuk bertemu pejabat tinggi Kejati Sultra untuk mempertanyakan perkembangan pelaporannya.


“Terkait dengan laporan saya di kejaksaan tinggi mewakili Rudi Chandra terlapor Tri Firdaus, tadi jam 2 saya ke Kejaksaan tinggi untuk bertemu dengan kajati, Aspidsus atau  Kasih dik,” Kata penasehat hukum Nasruddin.


Lanjutnya, Pihaknya diberitahu oleh piket bahwa yang bersangkutan tidak di kantor dan perkara itu belum inkrah.


“Ternyata menurut piket yang bersangkutan keluar yang bersangkutan lagi makan dan ada jawaban nya, perkara itu belum ini telah nah, saya sudah menduga bahwa mereka tidak akan mau menemui saya,”Lanjutnya.


Menurut Nasruddin, Pihaknya sudah menduga bahwa pihak kejati Sultra tidak mau bertamu dengan Nasruddin.


“Dari awal saya sudah menduga bahwa Kajati, Ass Pidsus, Kasi Dik tidak mau bertemu dengan sy, agar tidak terjadi diskusi, denga tidak mau bertemu semakin kuat dugaan bahwa telah terjadi deal-deal dengan oknum jaksa tersebut,”Ujar Penasehat Hukum  Rudi Chandra.


Ia menerangkan, bahwa pihaknya menduga kuat sudah ada permainan mata atau dil-dilan yang dilakukan oleh penyidik Pidsus Kejati Sultra.


“Kuat dugaan saya jadi saya menduga juga bahwa sudah ada deal-deal antara penyidik pidsus dengan Tri Firdaus,” Terang Nasruddin. 


Soal dugaan tersebut, Nasruddin memiliki fakta pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari dikuatkan oleh  Pengadilan Tinggi Sultra.


“Dugaan saya ini karena kenapa, Ada fakta-fakta yang saya temukan bahwa di dalam pertimbangan hukum Putusan Pengadilan Negeri Kendari yang kemudian dikuatkan oleh pengadilan tinggi Sultra sangat jelas terurai bagaimana uang itu masuk ke masuk dan masuk ke rekening PT Vista Agung,” Sambungnya.


Selanjutnya, PN Kendari sudah memerintahkan penyidik untuk melakukan terhadap terlapor Tri Firdaus tetapi Kejati Sultra tak bergerak.


“Bahwa Tri Daus ini adalah orang yang menerima manfaat terlepas dari perkara itu inkrah atau belum, ternyata dalam pertimbangan hukum Pengadilan Negeri itu sudah memerintahkan kepada penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap Tri Firdaus karena dia menerima manfaat pada faktanya Kejaksaan tidak lakukan itu, Pidsus Kejati tidak lakukan itu dengan itu kita tidak bisa berprasangka bahwa ada pertemuan pertemuan khusus antara Tri Firdaus dengan Kejati Sultra,” Pungkasnya.


Selain itu, Petinggi Kejati Sultra menjadi pertanyaan besar karena enggan untuk menemui Penasehat Hukum Rudi Chandra.


“Lagipula, Kenapa tidak mau menemui saya ada apa dibalik itu kenapa sih ?, jangan jangan dugaan saya ini terbukti seperti dulu Kejati Sultra yang dulu, seolah-olah menegakkan aturan ternyata menyetor penampang penampang itu disuruh menyetor faktanya ada juga di dinonaktifkan Jaksa nya sama dengan dugaan saya seperti sekarang,” Tegasnya.


Diketahui dana tersebut masuk ke rekening tri firdaus pada bank mandiri cabang fatmawati, setelah tri firdaus memerintahkan kamaluddin yang juga bendahara PT. TMM, uang tersebut berasal dari sewa dokumen terbang.


“Waktu awal-awal perkara ini disidik, Ass Pidsus dan Kasi Dik terlihat garang, saksi saja tidak boleh didampingi pengacara, hal itu mungkin saja mau mencari celah siapa yang bisa dimainkan, buktinya sekarang sudah dipertimbangkan dalam putusan siapa lagi yang harus dijadikan tersangka ternyata diam seribu bahasa, pesan saya ke oknum tersebut jangan main-main dengan perkara ini, saya akan terus bersuara kalau tri firdaus tidak jadi tersangka,”Tegas Nasruddin.


Ia menambahkan, Pihaknya akan terus memantau perkembangan perkaras tersebut di Kejati Sultra dan Penasehat itu akan mempraperadilankan.


 “Saya akan melihat perkembangannya sampai dengan awal bulan depan kalau ternyata tidak ada tindakan saya tegas menyatakan bahwa saya akan praperadilankan, Ayo kita main-main dihukum jangan karena Rudi Chandra mungkin tidak menyenangkan perasaan kalian sehingga diperlakukan seperti itu,”Tutup Nasruddin.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi.(Nur).

×
Berita Terbaru Update