-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

‘Terancam Masuk Bui’ Begini Babak Baru Dugaan Penggelapan Oknum Trader Nikel yang Dilaporkan Kantor Advokat Nasruddin.,S.H.

Selasa, 10 September 2024 | 11.48 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-10T04:53:27Z

 

Gambar : Esty.,S.H (Kiri) dan St Noermiah.,S.H (Kanan) Pengacara dari Kantor Advokat Nasruddin.,SH selaku penasehat hukum Rudi Haryadi Tjandra. (Foto/Ist).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Babak Baru Kasus Rudi Haryadi Tjandra dengan oknum trader nikel Arya Primanda Wibisana. Selasa (10/09/2024).


Diberitakan sebelumnya, Arya Primanda Wibisana dilaporkan akibat dugaan penipuan dan penggelapan melalui kuasa hukum Rudi Haryadi Tjandra.


Rudi Haryadi Tjandra melalui kuasa hukumnya Kantor Advokat Nasruddin & Partners melalui St. Noermiah R, SH. mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan soal penipuan dan penggelapan.


“Hari kami ke Polda untuk melaporkan seseorang yang bernama Arya Primanda Wibisana terkait dengan penipuan dan penggelapan terhadap klien kami Rudy Hariyadi Tjandra,” Katanya kepada Tim SimpulIndonesia.com pada 03/09/2024 lalu.


Pasca pelaporan beberapa waktu lalu Kantor Advokat Nasruddin & Partner melalui St Noermiah, R.,S.H mengatakan bahwa pihaknya telah mendatangi Mapolda Sulawesi Tenggara untuk memfollow up laporannya tersebut.


“Pengaduan kami tertanggal 3 sep 2024 sudah turun dari ruangannya dir krimum, yang tangani itu di subdit 4,”Kata St Noermiah saat dikonfirmasi via whatsapp oleh tim SimpulIndonesia.com pada Selasa (10/09/2024).


St Noermiah juga membenarkan bahwa pihaknya telah mendatangi mapolda sulawesi tenggara.


“Hari ini kami ke polda menanyakan siapa penyidiknya namun kasubdit 4 mengatakan sudah di disposisi namun belum ada penunjukan penyidiknya,”Ujar St Noermiah.


St Noermiah berharap agak penegak hukum secepatnya memproses aduan kliennya tersebut.


“Semoga cepat ada penyidik untuk melakukan penyelidikan terkait laporan pengaduan klien kami, agar pengaduan kami berjalan sesuai proses penyelidikan kemudian naik menjadi penyidikan,”Terang St Noermiah.


St Noermiah juga menegaskan agar proses yang sedang berjalan di Mapolda Sulawesi Tenggara agar kiranya dipercepat.


“Kami meminta agar proses hukum yang sedang ditangani polda pada kasus klien kami ini dapat dipercepat, pasalnya ada dugaan terlapor berkeliling mencari perlindungan hingga dugaan terlapor akan keluar negeri,”Tegas St Noermiah.


Saat dikonfirmasi oleh tim SimpulIndonesia.com Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Kombes Pol Dodi Ruyatman belum memberikan respon.(Nur).

Iklan

×
Berita Terbaru Update