-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

8 Bulan ‘Tak Temui Kepastian’ Hukum, Pengacara Korban Asusila oleh Oknum TNI AL Kendari, Terang-Terangan Ungkap Niatan Aborsi oleh Terduga Pelaku

Senin, 07 Oktober 2024 | 08.43 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-07T01:43:36Z

 

Gambar : Penasehat Hukum Korban (AP) La Ngkarisu, S.Pd., S.H., M.H (kanan) dan Laode Tuangge (Kiri). (Foto/SimpulIndonesia.com).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Pengacara korban asusila AP (24) berikan tanggapan soal klarifikasi Polisi Militer (POM) Angkatan Laut (AL) kota Kendari. Senin (07/10/2024).


Dalam keterangannya pengacara AP saat ditemui tim SimpulIndonesia.com di salah satu warung kopi di kendari La Ngkarisu, S.Pd., S.H., M.H mengatakan bahwa informasinya harus sampai kepihaknya.


“Idealnya apa yang menjadi proses dari kasus yang kemarin heboh di media itu informasinya harus sampai ke kami, disampaikan ke kami lah, sehingga kami bisa update perkembangannya dan disampaikan ke korban bahwa sudah sejauh ini perkembangan kasus hukum yang terjadi dikasus anda misalnya seperti itu,”Katanya kepada tim SimpulIndonesia.com.


La Ngkarisu, S.Pd., S.H., M.H juga berharap kasus ini dapat dijadikan sebagai prioritas untuk diselesaikan.


“Apa yang kami inginkan dikasus ini, harapan saya menjadi skala prioritas, karena ini bukan kasus yang patut didiamkan, kita bicara aspek hukum misalnya, kita bicara kepastian hukumnya, kurang lebih sembilan bulan belum ada kepastian hukum yang dipengang oleh korban,”Ujar La Ngkarisu.


Gambar : AP (24) Korban asusila yang diduga pelakunya merupakan oknum TNI AL Kendari. (Foto/SimpulIndonesia.com).


“Kemudian kalau ini didiamkan lalu si korban ini melahirkan, kita bicara kemanfaatan hukum, apa manfaat hukum dari hukum yang kita tegakkan, lalu dibiarkan anak ini lahir tanpa seorang ayah, lalu kasus ini dibiarkan sampai korban lahiran lalu yang menjadi keputusan hukum dari penegak hukum, apa manfaatnya terhadap janin atau anak yang sudah lahir, korban, dan terhadap masyarakat pada umumnya, masyarakat tentu bicara ternyata seperti ini hukum, kalau bicara keadilan apakah adil,”Sambungnya.


Dari februari hingga oktober kata La Ngkarisu belum ada keadilan yang didapatkan korban.


“Dari februari kasus ini kita laporkan lalu sampai dengan oktober belum ada keadilan yang didapatkan korban, si laki-laki (Terduga pelaku) juga tidak inisiatif, tidak ada itikad baiknya, meskipun menurut POM AL dia tidak ditahan karena kooperatif, ia kooperatif mungkin menurut mereka tapi tidak koorpertif bagi korban yang butuh kepastian hukum dari kelakuan dia (Terduga pelaku),”Jelas La Ngkarisu.


Tak hanya itu, La Ngkarisu secara terang-terangan membeberkan pengakuan bahwa sempat ada niatan untuk aborsi yang diduga diinisiasi oleh terduga pelaku.


“Kita bicara lagi tentang pengakuan bahwa sebelumnya ada niatan untuk diaborsi atau menggugurkan, menurut hukum publik atau hukum militer ini apakah itu dibenarkan, kalau sudah ada indikasi seperti itu apa sikap kita, sikap kita terhadap niatan seperti itu terhadap oknum TNI AL yang mungkin dia bagian dari penegak hukum, baim itu hukum teroterial kah atau kemasyarakatan itu dia bagian dari penegak hukum yang harus melindungi masyarakat,”Terangnya.


La Ngkarisu menegaskan bahwa ini harus disikapi secara serius tentang niatan aborsi atau menggugurkan.


“Ini harus ada sikap juga terkait niatan untuk aborsi, untung saja si korban bertahan untuk tidak aborsi, karena ancamannya berat, kalau bukan jiwanya, janinnya, dan semua kan ada pidananya, dia juga bisa kena pidana bukan hanya pelaku asusila tapi korban juga ini pasti kena pidana,”Tegasnya.


“Itu semua yang harus dipertimbangkan POM AL, sehingga harapn saya kasus ini segera mungkin disikapi, seperti apa sih prosesnya itu di pengadilan sampai delapan bulan loh ini,”Imbuhnya.


La Ngkarisu juga mengaku bahwa pihaknya sebagai penasehat hukum korban tidak pernah melihat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) korban.


“Saya juga selaku advokat di LBH Panglima tidak pernah melihat BAP mereka, karena kita mau mendampingi itu tidak dibolehkan, kami berkunjung kesana dua kali, di bulan juni dan di bulan juli, ya paking kita disebatas ruang tunggu, tapi untuk konfirmasi untuk melihat isi dari BAP kita tidak beri ruang untuk itu,”Tutup La Ngkarisu.


Sebelumnya diberitakan oleh SimpulIndonesia.com Mayor Laut (PM) Muh Sufyiadin Syah Sidin mengatakan bahwa saat ini, tinggal menunggu tahapan sidang di Pengadilan Militer Makassar.


"Jadi semua sudah selesai, kami sudah lakukan pemberkasan, sudah distempel dan sudah dikirim di OTMIL. Jadi kalo ditanya bagaimana kelanjutannya perkaranya, maka sekarang tinggal menunggu jadwal sidang di OTMIL Makassar,"Ungkapnya pada Sabtu (05/10/2024).


Menurut perwira satu melati itu, saat ini  pihaknya menunggu keputusan sidang militer yang di gelar di OTMIL Makassar.


"Jadi kalo dipihak Lanal Kendari sendiri sudah menyelesaikan semua secara prosedur. Tinggal menunggu keputusan sidang di OTMIL Makasar,"Tutupnya. (Nur).


IKLAN



×
Berita Terbaru Update