SimpulIndonesia.com__KONAWE SELATAN,— NGO Celebes Conservation Center (CCC), Angkat bicara soal sidang putusan dua aktivis lingkungan yang berasal dari Desa Torobulu, Kecamatn Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Selasa, (1/10/2024).
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Andolo, Konawe Selatan gelar sidang putusan soal dua warga yang memperjuangkan lingkungan.
Dua warga itu bernama Bapak Andi Firmansyah (42) dan Ibu Haslilin (31), kedua warga ini merupakan pejuang lingkungan .
Atas aksinya, Dua warga itu dilaporkan oleh PT WIN karena melakukan aksi penolakan aktivitas tambang disekitar permukiman mereka.
Berdasarkan pantauan Tim media SimpulIndonesia.com, Kedua pejuang lingkungan itu di nyatakan di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Andolo.
Ketua Bidang Riset dan Advokasi NGO Celebes Conservation Center (CCC) Andi Zulkifli, mengatakan bahwa kedua pejuang lingkungan itu sudah jelas tidak dapat di pidanakan.
“Soal kedua Warga ini yang beritikad baik memperjuangkan lingkungan memang sudah di atur di regulasi yang berlaku tidak dapat di tuntut secara pidana maupun digugat secara perdata,”Kata Andi Zulkifli.
Andi Zulkifli menerangkan, bahwa pihaknya menilai para hakim PN Andolo dalam memutuskan sesuai dengan pertimbangan hal itu perlu di apresiasi.
“Saya mengapresiasi dan berterima kasih dengan para hakim - hakim di Pengadilan Negeri (PN) Andolo, khususnya ketua Majelis Nursinah.,S.H.,M.H., karena masih konsisten meneggakan keadilan yang berlandasakan dengan undang-undang yang berlaku,”Terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjend) NGO CCC Fingki mengatakan, bahwa putusan perkara itu sangat penuh dengan kebijakan.
“Atas putusan perkara yang dilakukan oleh PN Andolo para hakim sangat penuh dengan kebijakan dan menegakkan keadilan untuk kedua pejuang lingkungan ini,”Kata Fingki.
Ia menambahkan, pihaknya berharap semoga para pemangku penegak keadilan tetap menjaga marwahnya dalam merealisasikan aturan yang berlaku.
“Kami harap kedepannya, apabila ada perkara yang sama keadilan dan hak rakyat tetap di tegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”Tutupnya.(Andi/Nur).