-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Bak Kebal Hukum...!!! Hutan Mangrove Sungai Rumpak Dusun Mengkubung, Kembali Luluh Lantak di Hantam TI Rajuk Tower Ilegal

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09.07 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-17T02:07:33Z


SIMPULINDONESIA.com_ BANGKA- Terhitung sudah dua minggu lebih aktivitas penambangan pasir timah secara ilegal  di Sungai Rumpak Dusun Mengkubung Desa Riding Panjang Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka kembali marak.


Tampak dengan jelas, ratusan  ponton TI rajuk tower mencari butiran pasir timah dengan sengaja memanfaat lahan tersebut tanpa peduli dampak serta imbas yang terjadi akibat aksi mereka tersebut.


Begitu mirisnya lagi, aktivitas tersebut dilakukan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Hutan Bakau (Mangrove). Sebagaimana kita ketahui bahwa hutan Mangrove merupakan hutan yang dilindungi oleh undang-undang dan peraturan di Indonesia: 

 

Akibat ulah pekerjaan mereka, di daerah tersebut terpampang  pemandangan yang sangat-sangat mengerikan dan juga begitu menyedihkan. 


Kondisi hutan Mangrove yang selama ini tumbuh subur, kini sudah luluh lantah dirusak oleh Tambang Inkonvensional (TI) rajuk tower.




Bahkan, menurut informasi yang diperoleh dilapangan bahwa aktivitas penambangan timah itu begitu bebas peroperasi dikarenakan diduga ada oknum kadus dan  oknum anggota dibelakang para penambang.


Dari keterangan salah satu nelayan didesa tersebut, Suherman kepada SimpulIndonesia.com Selasa (15/10/2024) menyebutkan bahwa dirinya sangat menyayangkan adanya aktivitas penambangan pasir timah secara ilegal  di Sungai Rumpak Dusun Mengkubung Desa Riding Panjang.


"Enam bulan lalu aktivitas seperti  ini sempat berhenti. Sekarang berjalan lagi. Namun lebih parahnya lagi sekarang ini aktivitasnya pindah di DAS hutan Mangrove," ujar Suherman 


Akibatnya, aktivitas para nelayan untuk melaut terganggu. Karena lokasi para penambang berada tepat di jalur keluar masuknya kapal nelayan.


"Ketika nelayan pergi melaut, jalur keluar masuk kapal sudah tertutup oleh ponton para penambang," papar Suherman.


Bahka, lanjut  Suherman ada ratusan meter hutan mangrove kini rusak di hajar oleh penambang TI ilegal. Kondisi sekarang dilokasi tersebut sudah sangat memprihatinkan. Selain pencemaran air, mangrove pun sudah banyak yang mati.


Pohon Mangrove ditebang menggunakan chainsaw atau digergaji mesin dan juga di hajar ponton ilegal. Sehingga hutan mangrove yang tumbuh selama ratusan tahun dan  selama ini telah dijaga nenek moyang yang merupakan seorang pelaut, menjadi rusak parah.


Oleh karena itu, Suherman yang merupakan seorang aktivis di desa tersebut menegaskan wilayah Perikanan tangkap di seluruh Laut Teluk Kelabat Dalam khususnya perairan Pulau Mengkubung sampai dengan perairan pulau Dante di bersihkan dari tambang laut ilegal.


Semengganggu aktivitas nelayan dan alur muara untuk lalu lintas sungai Rumpak dan pohon bakau mangrove yang di jaga ratusan tahun oleh nenek moyang orang pelaut dan kegiatan tersebut tidak ter ulangi lagi seperti sebelumnya.


“Jelas Itu sudah menyalahi aturan. Mereka begitu bebas menghantam daerah itu. Ini sudah tidak dibenarkan lagi,” tukas Eko dengan  mimik wajah geram.


Suherman  juga menegaskan bahwa statement atau penolakan terkait giat tambang ilegal itu semata-mata bukan  atas keinginan dirinya sendiri, akan tetapi keinginan dan penolakan dari seluruh masyarakat setempat.


Masyarakat pun  mempertanyakan sejauh mana pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat mengambil tindakan dan sekaligus untuk menghentikan aktivitas para penambang.


Sekalipun pelaku yang mengakomodir pertambangan tersebut, diduga di koordinir oleh oknum Kadus Tanjung Batu Desa lumut bernama Ismail alias Agus. Serta korlap nya bernama Dika, Andi dan Riyan. Dimana mereka menggunakan 1 unit pospam penimbangan untuk mengumpulkan pasir timah ilegal tersebut Begitu juga dengan kehadiran adanya  oknum aparat berbaju hijau ditempat itu.


Tentu nya, lanjut Suherman pihak kepolisian dan stekholder terkait harus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang mengakomodir pertambangan tersebut. 


"Ya, saya katakan walaupun aktivitas mereka di backing oleh oknum,  tolong segera di hentikan," tandas Eko penuh harap.


Lebih lanjut Suherman  juga menyebutkan bahwa pernah ada penertiban yang dilakukan oleh pihak Airud, namun entah kenapa ketika sempat ketemu oknum yang membacking kegiatan tersebut, aktivitasnya kembali berjalan lagi.


Tapi anehnya, ketika masyarakat turut berdemo ketempat tersebut, oknum yang bersangkut justru sembunyi tidak mau bertemu dengan masyarakat.


"Untuk itu saya pribadi dan juga atas nama masyarakat berharap APH turun kelapangan lagi. Jikalau ada oknum yang ikut terlibat, harus ditindak tegas dan pandang bulu. Kalau memang perlu diamankan, ya aman saja siapà pun orangnya. Ini  bikin malu  institusi, ya copot aja dari jabatannya.  Karena itu memberi contoh buruk ke masyarakat,”  tegasnya.


Sementara itu, hal senada disampaikan oleh Sekreraris kelompok nelayan setempat, Eko.


Menurut Eko, seandainya tidak ada keseriusan pihak APH terkait untuk menindak lanjuti keinginan masyarakat dan apabila permintaan masyaratka tidak dipenuhi, maka mereka tetap melaksanakan aksi berikutnya untuk penolakan terkait giat TI laut ilegal tersebut dengan jumlah massa yang besar.


"Intinya kami tetap melaksanakan aksi kelanjutan,  seandainya tidak ada keseriusan pihak APH terkait untuk menindak lanjuti keinginan masyarakat," tuturnya seraya menyatakan bahwa pihaknya sambil menunggu arahan, setelah itu kami baru menentukan sikap apa yang akan kami lakukan.


"Dan yang jelas Kami nelayan tetap menolak terkait kegiatan tambang tersebut sampai kapan pun," tandasnya.


Sebagai penyimbangan berita, SimpulIndonesia.com berusaha menghubungi  kepada pengurus atau koordinator  tambang,  Ismail atau Agus, baik melalui via telpon/WhatsApp. 


Setelah, dimenunggu cukup lama, barulah ada balasan WhatsApp dari Agus. Namun disayangkan, balasan yang diterima dengan kata-kata tidak enak dan marah.


Padahal, WhatsApp dari media ini dengan kalimat sopan dan sudah menyebutkan dari SimpulIndonesia.com.


Dari data yang ada menyebut bahwa hutan mangrove dilindungi oleh undang-undang dan peraturan di Indonesia: 

 

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

 

Hutan mangrove merupakan kawasan lindung yang masuk dalam kriteria kawasan pantai berhutan bakau. Perusakan hutan mangrove dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. 

 

Hutan mangrove memiliki banyak manfaat bagi manusia dan alam, di antaranya : Mencegah abrasi pantai, Mencegah tsunami, Mencegah peresapan air laut ke daratan, Menjadi ekosistem bagi kepiting dan berbagai jenis ikan, Menahan hempasan ombak atau angin saat terjadi badai. (Aimy).

×
Berita Terbaru Update