SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Kendari benarkan penetapan tersangka terhadap oknum anggota DPRD Kota Kendari. Kamis (10/10/2024).
Diketahui, oknum anggota DPRD Kota Kendari inisial LA tersebut baru saja dilantik.
Saat dikonfirmasi via whatsapp, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka oknum anggota DPRD Kota Kendari.
“Betul, berkasnya dilengkapi,”Singkat AKP Nirwan Fakaubun.
Sebelumnya diberitakan penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara oleh Polresta Kendari tanggal 8 Oktober 2024.
Atas terpenuhinya alat bukti Polresta Kendari menetapkan LA sebagai tersangka.
Diketahui itu pada tanggal 30 Juni 2024, LA dilaporkan oleh La Ode Muhammad Dzul Fijar (Fijar) di Polresta Kendari.
Surat balasan dari Dikbud Sultra tersebut kemudian dijadikan salah satu bukti dalam laporan Fijar di Polresta Kendari.
“Kami apresiasi terhadap kinerja Polresta Kendari yang telah memproses laporan kami sampai pada tahapan penetapan tersangka,”Ujar Fijar.
Sebab LA telah melakukan perbuatan yang mencederai marwah Pengadilan dengan menjadikan ijazah paket c atas nama La Rasani yang diduga merupakan ijazah palsu sebagai bukti dalam permohonan penggantian nama.(Nur).