-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Eks Wali Kota Kendari dan Staff Ahlinya Divonis Satu Tahun Penjara dan Denda 50 Juta Rupiah Pada Kasus Korupsi PT Midi Utama Indonesia

Rabu, 23 Oktober 2024 | 3:07 PTG WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-23T08:07:51Z

 

Gambar : Tangkapa layar petikan putusan Mahkamah Agung RI pada Terdakwa Sulkarnain Kadir. (Foto/SimpulIndonesia.com).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Setelah Sekertaris Daerah Kota Kendari, kini giliran Eks Wali Kota Kendari dan Staff Ahlinya yang divonis Mahkamah Agung bersalah. Rabu (23/10/2024).


Baru-baru ini masyarakat kota Kendari digegerkan dengan kabar Ridwansyah Taridala yang saat itu masih menjabat sebagai sekertaris daerah kota kendari.


Setelah Ridwansyah Taridala dieksekusi jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Kendari, kini giliran Eks Walikota Kendari dan Staff Ahlinya.


Eks Walikota Kendari Sulkarnain Kadir.,S.E.,M.E., dan Staff Ahlinya Syarif Maulana dijatuhi hukuman yang sama.


Keduanya dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda 50 Juta Rupiah.


Gambar : Tangkapan Layar Petikan Putusan Mahkamah Agung RI, Syarif Maulana. (Foto/SimpulIndonesia.com).


Dalam perkara Nomor 5500 K/Pid /Sus/2024, petikan putusan Mahkamah Agung pada terdakwa Sulkarnain Kadir berbunyi ; 


Mengadili Sendiri:

Menyatakan Terdakwa H. Sulkarnain Kadir, S.E., M.E. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum: membebaskan Terdakwa tersebut dari dakwaan Primair Penuntut Umum; 3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi"; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).


Sedangkan dalam putusan Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara 5496 /K/Pid.Sus/2024, pada terdakwa Syarif Maulana Berbunyi;


Mengadili Sendiri:

1. Menyatakan Terdakwa Syarif Maulana, S.Sos.l., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair; 2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut; 3.Menyatakan Terdakwa SYARIF MAULANA, S.Sos.l., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan- tindak pidana pidana "Korupsi" sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; 4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.


Saat dikonfirmasi via whatsapp, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dody.,S.H membenarkan putusan Sulkarnain Kadir dan Syarif Maulana tersebut.


“Sudah, Iya,”Singkat Dody.(Nur).

IKLAN

×
Berita Terbaru Update