-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Eks Walikota, Sekda, Hingga Staff Ahli Divonis 1 Tahun Penjara Soal Korupsi PT MUI, Praktisi Hukum “Kalau Ada Penerima Harus Ada Pemberi”

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11.21 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-24T08:16:49Z

 

Gambar : Nasruddin.,S.H.,M.H., Praktisi Hukum dan Pengacara Senior Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto/SimpulIndonesia.com).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Baru-baru ini masyarakat kota Kendari digegerkan dengan putusan Mahkamah Agung RI terkait dugaan korupsi perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI). Kamis (24/10/2024).


Dalam amar putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 5498 K/Pid.Sus/2024, Sekertaris Daerah Kota Kendari, Dr. Ridwansyah Taridala.,M.Si dihukum dengan hukuman penjara satu tahun.


Tak hanya hukuman pidana penjara, Ridwansyah Taridala juga terkena hukuman pidana denda 50 Juta Rupiah.


Bukan hanya Ridwansyah Taridala, Eks Walikota Kendari Sulkarnain Kadir hingga Staff Ahlinya mendapat hukuman yang sama.


Dalam amar putusan tersebut Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana dianggap melanggar pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 yang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56 KUHP ayat 2.


Sedangkan Eks Walikota Kendari Sulkarnain Kadir dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 berbunyi; Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.


Dalam amar putusan tersebut Ridwansyah Taridala divonis bersalah atas Pasal UU 31 Tahun 1999 Juncto pasal 56 ayat 2 KUHP.


Pasal 56 ayat 2 KUHP berbunyi; orang yang dengan sengaja memberi kesempatan, ikhtiar atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.


Diketahui dalam perkara ini ada peristiwa hukum yang harus melibatkan penerima dan pemberi.


PT Midi Utama Indonesia diduga menjadi pemberi dalam perkara gratifikasi yang menjebloskan Ridwansyah Taridala kembali mendekam di balik jeruji besi.


Praktisi hukum Nasruddin.,S.H.,M.H mengatakan bahwa dalam perkara suap atau gratifikasi dipastikan ada penerima dan pemberi.


“Kalau ada yang dinyatakan terbukti menerima, maka harus juga ada yang memberi,”Kata Nasruddin ke Tim SimpulIndonesia.com.


Menurutnya dalam perkara ini penerima dan pemberi sepatutnya didakwa dengan pasal yang sama.


“Didakwa pasal yang sama Jo 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, di jadikan juga sebagai tersangka, seperti perkara yang lain,”Tegas Nasruddin.


Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody.,S.H., mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu putusan dua orang lagi.


“Kita menunggu putusan kasasi dari MA untuk 2 orang lagi, kalau sudah ada akan kita eksekusi,”Ujar Dody kepada Tim SimpulIndonesia.com.(Nur).


×
Berita Terbaru Update