-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Gerson Losuh Bersama Tim Hukumnya Resmi Laporkan Kartini Hamzah di Polda Sultra, Tiga Pasal Menanti Terlapor

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14.39 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-24T07:39:46Z

 

Gambar : Gerson Losuh (Tengah) didampingi Kuasa Hukumnya saat melakukan konferensi pers di Kota Kendari setelah melaporkan Kartini Hamzah perkara dugaan penggelapan dana pertambangan. (Foto/SimpulIndonesia.com).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Gerson Losuh resmi laporkan Kartini Hamzah di Polda Sulawesi Tenggara tentang dugaan penggelapan. Kamis (24/10/2024).


Gerson Losuh harus menanggung kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat ulah oknum bernama Kartini Hamzah yang menawarkan kerjasama mengolah tambang. 


Modus Kartini Hamzah menjanjikan lahan miliknya di area tambang untuk dikerjasamakan. 


Kerja sama yang ditawarkan pun bukan tanpa syarat, Gerson Losuh harus menyetor sejumlah uang.  


Namun setelah menerima uang, Kartini Hamzah diduga menghilang tanpa jejak.  


Kartini Hamzah resmi di laporkan di Mapolda Sulawesi Tenggara atas dugaan penggelapan.


Laporan Polisi dengan Nomor SSTLP/B/335/X/2024/SPKT/POLDA SULTRA.


Gerson Losuh yang di dampingi Nasruddin.,S.H.,M.H., dan LBH UMI 85.


Ketua LBH Delapan Lima (Delima) UMI Mukhlis Juhaefah.,S.H., ia membenarkan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan Kartini Hamzah yang diduga melakukan penggelapan dana pertambangan.


“Iya kami sudah resmi melaporkan yang bersangkutan (Kartini Hamzah) di Mapolda Sulawesi Tenggara dengan pasal yang dilaporkan 372 KUHP, 374 KUHP, dan 378 KUHP,”Katanya saat ditemui Tim SimpulIndonesia.com.


Mukhlis menegaskan dalam pasal 372 KUHP penggelapan, serta 374 KUHP penggelapan dalam jabatan dan 378 KUHP yakni penipuan.


“Kenapa kami memakai pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan karena terlapor merupakan komisaris dari PT Sarana Selaras Sejahtera yang Komisaris Utamanya adalah pelapor sendiri,”Ujar Mukhlis.


Mukhlis berharap kasus yang ia dampingi ini segera atensi Polda Sulawesi Tenggara.


“Kami berharap kliennya kami dapat segera mendapatkan haknya, dan terlapor tentunya harus segera dipanggil dan periksa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”Tambahnya Mukhlis.


LBH Delapan Lima UMI dan Kantor Advokat Nasruddin.,S.H.,M.H dan rekan menambahkan bahwa pihaknya telah membuktikan bahwa telah melaporkan Kartini Hamzah.


“Pada berita lalu katanya Kartini mau lapor Gerson, sekarang kami buktikan kartini kami lapor,”Tutupnya.(Nur).

×
Berita Terbaru Update