-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Guru Honorer di Konawe Selatan Dipenjarakan Orang Tua Murid, Pengacara Senior Kendari Layangkan Komentar Pedas

Senin, 21 Oktober 2024 | 13.07 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-21T06:07:53Z

 

Gambar : Supriyani.,S.P.d yang dipenjarakan oknum orang tua murid yang diduga berprofesi sebagai oknum polisi. (Foto/Istimewa).

SimpulIndonesia.com__KONAWE SELATAN,— Seorang Guru di Kabupaten Konawe Selatan ditahan Aparat Penegak Hukum (APH) diduga gara-gara menegur muridnya. Senin (21/10/2024).


Guru tersebut berstatus honorer honorer dan diketahui mengajar di SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan.


Diketahui guru tersebut bernama Supriyani.,S.Pd.


Supriyani yang ditahan oleh penegak hukum tersebut menimbulkan banyak komentar dari masyarakat.


Diketahui pada prosesnya, orang tua murid diduga meminta uang hingga 50 juta rupiah.


Dalam polemik kasus Supriyani tersebut memicu beberapa pendapat dari masyarakat.


Gambar : Pengacara Senior Nasruddin.,S.H.,M.H., (Foto/Ist).


Salah satunya pengacara sebior Nasruddin.,S.H.,M.H., mengatakan bahwa harusnya perkara tersebut di Restorative Justice (RJ).


“Harusnya dari awal perkara itu di RJ di Polisi, jangan karena bapaknya murid seorang polisi perkara itu sampai ke Pengadilan, disinilah fungsi polisi sebagai pengayom, jangan mentang-mentang,”Kata Nasruddin ke Tim SimpulIndonesia.com.


Menurut Nasruddin tidak ada sulitnya untuk melakukan RJ.


“Tidak ada sulitnya perkara itu di RJ karena berdasarkan info anak itu dipukul kakinya, andai kata kepalanya yang dipukul tidak apa-apa sampai ke Pengadilan tapi tidak usah di tahan supaya guru juga hati-hati karena ada UU Perlindungan Anak,”Terang Nasruddin.


Nasruddin juga menegaskan jika orang tua murid masih tetap ngotot biarkan anaknya dididik sendiri saja.


“Kalau orang tuanya ngotot atas kejadian itu, lebih baik dia didik sendiri anaknya dirumah,”Ujarnya.


Nasruddin juga menegaskan bahwa jaks juga tak boleh asal main tahan.


“Jaksa juga jangan asal main tahan, lihat jg bagaimana posisi guru itu, karena Jaksa tahan makanya Pengadilan lanjutkan penahanannya,”Terangnya.


Selain itu Nasruddin mengingatkan bahwa tidak selamanya yang memenuhi syarat ditahan langsung ditahan.


“Akibat penahanan maka guru bereaksi, tidak selamanya yang memenuhi syarat ditahan langsung ditahan, lihat juga sisi mudhoratnya karena dalam KUHAP itu kata dapat ditahan dan bukan harus ditahan,”Tegas Nasruddin.


Nasruddin juga berharap Pengadilan Negeri Andolo menangguhkan penahanan Supriyani.


“Kami berharap Pengadilan menangguhkan penahanan terdakwa tersebut, kalau cuma kaki biasalah itu, kami dulu waktu SD guru itu pukul siswa pakai rotan dan berbekas tapi orang tua bawa santai, dan murid yang dipukul itu sekarang banyak yg berhasil. Kalau masih pinggang ke bawa biarkan saja, asal jangan kepala,”Tutup Nasruddin.


Diketahui kasus yang menimpa seorang guru honorer tersebut sudah mendapatkan jadwal sidang di tanggal 24 Oktober 2024 yang akan datang. (Nur).

×
Berita Terbaru Update