-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Ini Kasus yang Dilaporkan IMALAK di Kejati Sultra yang Seret Nama Cv Darma Abadi dan Eks Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Muna

Selasa, 08 Oktober 2024 | 11.35 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-08T04:35:14Z

 

Gambar : Akmal Sekjend IMALAK Sulawesi Tenggara, saat melaporkan eks kadis transmigrasi dan ketenaga kerjaan. (Foto/SimpulIndonesia.com).


SimpulIndonesia.com__KENDARI,— Lembaga Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK SULTRA) resmi melaporkan pekerjaan rehab jalan dikawasan mutiara (UPT langkoroni 1 - langkoroni 2) kecamatan maligano kabupaten muna. Selasa (08/10/2024).


Diketahui pekerjaan tersebut menelan anggaran negara Rp. 2,3 miliar.


Melalui Sekertaris Jendral Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) Akmal mengatakan bahwa pelaporan ini bentuk keseriusan kami dalam mengawal dugaan adanya tindak pidana korupsi dipekerjakan rehab jalan dikawasan mutiara ( UPT langkoroni 1 - langkoroni 2). Kabupaten muna.


"Hari ini kami resmi laporkan eks kadis transmigrasi dan tenaga kerja kabupaten muna, Serta CV DARMA ABADI dengan nomor surat 028/LP/IMK/IX/2024,”Ujar Akmal.


Ditempat berbeda saat dikonfirmasi ketua IMALAK Sultra Ali Sabarno membenarkan adanya laporan terhadap eks kadis transmigrasi dan tenaga kerja kabupaten muna  serta CV darma abadi.


"Benar terkait pekerjaan rehab jalan dikawasan mutiara ( UPT langkoroni 1 - langkoroni 2 ) hari ini resmi dilaporkan, melalui sekertaris saya, atas dugaan adanya indikasi korupsi,”Tegasnya.


Laporan IMALAK Sultra ke kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara adanya indikasi korupsi pasalnya pekerjaan tersebut diduga kuat cacat kualitas, cacat mutu sehingga merugikan keuangan negara.


Diketahui CV Darma Abadi yang mengerjakan pekerjaan rehab jalan dikawasan mutiara UPT langkoroni 1 - langkoroni 2 hari ini sementara berproses hukum di kejaksaan negeri Konawe Selatan.


Diketahui perusahaan tersebut sementara mengikuti persidangan di pengadilan Tipikor kota Kendari atas dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan LAPEN di kecamatan kolono kabupaten Konawe Selatan.


"Dengan berproses hukumnya CV darma abadi di Kejari Konawe Selatan ini semakin menguatkan kami bahwa perusahaan tersebut bermental korupsi, sehingga dengan laporan ini kami berharap kejaksaan tinggi sulawesi tenggara untuk segera memanggil eks kadis transmigrasi dan tenaga kerja kabupaten muna yang hari ini menjabat sebagai kepala dinas DPMD muna,”Terangnya.


IMALAK Sultra menegaskan bahwa dalam waktu dekat ini kami akan menggelar aksi demontrasi di kejaksaan tinggi Sulawesi tenggara agar kejaksaan tinggi serius dalam menangani laporan tersebut.


"Insyaallah dalam waktu dekat ini kami akan menggelar aksi di kejaksaan tinggi, sampai benar - benar eks kepala dinas transmigrasi dan tenaga kerja kabupaten muna serta CV darma abadi di jadikan sebagai tersangka,”Tutupnya.


Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari pihak terkait, tim SimpulIndonesia.com masih berupaya melakukan konfirmasi. (Nur).

×
Berita Terbaru Update