-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Jaksa Tahan Guru Honorer di Konawe Selatan, Pengadilan Negeri Andolo Berikan Penangguhan Penahanan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17.15 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-22T10:15:17Z

 

Gambar : Kantor Pengadilan Negeri Andolo Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara. (Foto/Ist).


SimpulIndonesia.com__KONAWE SELATAN,— Guru honorer SDN 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan yang ditahan polisi dan jaksa ditangguhkan Pengadilan Negeri Andolo. Senin (22/10/2024).


Guru honorer yng mengajar di SDN 4 Baito Konawe Selatan bernama Supriyani.,S.P.d.


Baru-baru ini masyarakat indonesia digemparkan atas beredarnya kabar guru honorer yang ditahan karena diduga menegur muridnya yang disinyalir nakal.


Dalam perjalan kasusnya setelah viral, kuasa hukum guru honorer tersebut melalui kuasa hukumnya meminta penanguhan penahanan ke Pengadilan Negeri Andolo Konawe Selatan.


Permohonan penangguhan penahanan tersebut diaminkan Pengadilan Negeri Andolo.


Saat dikonfirmasi via whatsapp Humas Pengadilan Negeri Andolo Kabupaten Konawe Selatan, Timbul Wahono membenarkan pengabulan permohonan Supriyani.


“Benar, majelis hakim menetapkan penangguhan penahanan terhadap Ibu guru tersebut,”Kata Timbul Wahono kepada tim SimpulIndonesia.com.


Timbul Wahono juga membenarkan bahwa pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersebut dimasukkan oleh penasehat hukumnya.


“Atas permohonan penangguhan yang di ajukan melalui penasihat hukumnya,”Ujarnya.


Tak hanya itu, Timbul Wahono juga menerangkan bahwa pertimbangannya terdakwa memiliki anak yang masih balita.


“Menimbang, bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya, terdakwa adalah seorang guru yang harus menjalankan tugasnya di Sekolah Dasar Negeri 4 Baito,”Terang Timbul Wahono.


Diketahui, Majelis Hakim yang memberikan penangguhan tersebut adalah Stevie Rosano.,S.H., sebagai Ketua Majelis dan Hakim Anggota yakni Vivi Fatmawaty.,S.H.,M.H., dan Sigit Jati Kusumo.,S.H,.


Selain itu, pengacara senior asal Kendari Nasruddin.,S.H.,M.H., yang juga sempat melayangkan kritikan pedas soal kasus guru honorer,  membeberkan bahwa keputusan penangguhan penahanan dianggap adil.


“Adil itu, seharusnya dari awal tidak usah ditahan, tindakan yang tepat dilakukan oleh pengadilan, saya yakin Ketua Majelis menangguhkan dengan melihat berbagai aspek, saya ucapkan terima kasih kepada pengadilan dan diharapkan agar Majelis Hakim bisa lakukan Restorative Justice (RJ) atas kasus itu,”Ujar Nasruddin kepada tim SimpulIndonesia.com.


Menurut Nasruddin Pengadilan Negeri Andolo khususnya Majelis Hakim patut diberi apresiasi.


“Patut diberi apresiasi, hakim itu dalam mengambil keputusan pasti melihat semua aspek, jadi tidak asal-asal, ini terkait penetapan penangguhan penahanan,”Tutur Nasruddin.


Nasruddin juga berpesan kepada jaksa untuk tetap berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan perkara.


“Supaya hati-hati dalam memeriksa perkara, apalagi terkait penahanan, lihat juga kondisi orang yang mau ditahan, walaupu pasal yang disangkakan dapat ditahan, apalagi terdakwa  seorang ibu, dan berprofesi sebagai seorang guru, tidak mungki juga dia lari yanh menyulitkan jalannya pemeriksaan atau sidang,”Tegas Nasruddin.(Nur).


×
Berita Terbaru Update